Bank Bangkrut di RI Tambah Satu Lagi, Ini Data Terbarunya

JAKARTA – Kegagalan perbankan di Indonesia kembali meningkat. Kabar terakhir, ada bank di Quds yang bangkrut, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya.

OJK mencabut izin usaha PT BPR Danta yang beralamat di Jalan Ronggulawe Roku No. 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudos, Provinsi Jawa Tengah. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.

“Langkah ini harus terus dilakukan untuk melindungi dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata OJK Negeri Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangan resmi, Rabu (1/5/2024).

Dia mengatakan, pencabutan izin usaha PTBPR Danta merupakan bagian dari operasi pengawasan yang dilakukan OJK.

Bahkan, PT BPR Danta mendapat peringkat ‘tidak sehat’ pada status pengawasan bank yang sedang direstrukturisasi berdasarkan Angka Kesehatan (TKS). Keputusan ini diambil OJK pada 13 Desember 2023.

Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2024, OJK menempatkan PT BPR Danta di bawah tingkat pengawasan bank dalam keputusannya, yang berarti OJK memberikan wewenang kepada direksi dan dewan komisaris BPR, termasuk pemegang saham, untuk melakukan rekapitalisasi dan copping termasuk waktu pelaksanaannya upaya restrukturisasi. dengan likuiditas. masalah.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Pengawasan Selanjutnya Terhadap Bank Ekonomi Umum dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah.

Namun direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR, jelas Samarjuno.

Selanjutnya, berdasarkan salinan Keputusan Dewan Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang setelmen bank dalam keputusan PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum memutuskan untuk menyelamatkan PT BPR Dananta dan Meminta. OJK akan mencabut izin operasional BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, mencabut izin usaha PT BPR Danta. Dengan adanya pencabutan izin usaha ini, LPS bertindak sebagai penjamin dan bertindak sesuai dengan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-undang Pembinaan dan Pemberdayaan Sektor Keuangan Republik Nomor 4 Tahun 2023. Indonesia.

“OJK mengimbau pengguna BPR tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

LPS menyatakan telah membayar Rp237 miliar tagihan simpanan nasabah milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi pada 1 Januari hingga 29 April 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *