Barang Sekjen PDIP Disita KPK, Kuasa Hukum Hasto: Cawe-cawe Politik lewat Hukum

JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP (Sekjeno) Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapan terkait penyitaan harta benda kliennya melalui anggota pribadi. Langkah ini dipandang sebagai semacam alat politik yang menggunakan hukum sebagai alatnya.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy, anggota tim kuasa hukum Hast, dalam debat Selasa (11/06/2024) tentang Tujuan Sekjen PDIP Polri dan KPK.

Saya menduga ada oknum politik yang menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik yang setiap hari kita dengar dari masyarakat, kata Ronny.

Ronny menyebut suara Hast merupakan pengkritik yang diakui secara nasional. Selain itu, Ronny mengatakan kritik Hast juga terkait dengan kalangan akademisi, masyarakat adat, dan mahasiswa.

“Ketika Mas Hasto berbicara tentang kritik dan pasca demokrasi saat ini, maka ada seruan yang sah,” ujarnya.

Meski begitu, Ronny mengatakan pihaknya akan tetap menghormati dan menjunjung tinggi hukum. “Meski kita lihat hukumnya terkesan mundur, tapi justru menjadi kejam,” kata Ronny.

“Tetapi kelakuan Hast adalah tetap percaya pada hukum, dan kami akan memperjuangkan hukum yang kami yakini,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keberatan jika penyidik ​​KPK menyita telepon genggam dan tasnya melalui asisten pribadinya. Hasto tidak tinggal diam. Dia akan merujuk permasalahan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan penyidikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami akan mengajukan penyidikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ronny Talapessy dari Hast Legal Group dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2024).

Ronny mengungkapkan alasan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta di Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan detektif terhadap pegawai Hasto bernama Kusnadi merupakan kesalahan fatal.

“Di sini ada kekeliruan yang kami anggap fatal, karena pencatatan perolehan barang bukti ditulis pada 23 April 2024. Artinya, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi lamban dalam menangkap dan memperoleh barang bukti pada tahun 2024-a. dia berkata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *