Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Sebanyak 24 Kg Sabu dan 1.840 Butir Ekstasi

JAKARTA – Petugas Bareskrim Polri mengamankan satu orang diduga penyelundup narkoba, sabu seberat 24 kilogram, 1.840 butir butir sabu, dan menahan 12 orang. Paparan ini ada dua kasus, yaitu aliran darat dan laut.

Lebih lanjut disampaikan Bapak Combes Arya Ardian, Wakil Kepala Dinas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, dari terungkapnya kedua kasus tersebut, kami telah berhasil menyita 24 kilogram sabu, 1.840 butir butir sabu, dan menahan 12 orang tersangka. 18/4/2024).

Menurut dia, polisi menemukan dua kasus dalam dua pekan terakhir. Pertama, kasus distribusi obat lewat udara yang terungkap pada 22 Mei 2024 lalu, yakni terkait staf maskapai.

Dikatakannya, “Caranya sangat menarik, yaitu melalui udara tanpa melalui jalur pemeriksaan dan yang kedua melalui laut dengan menggunakan kapal ke kapal”.

Dijelaskannya, kasus pertama ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya, polisi mendapat informasi ada angkutan antarprovinsi yang mengirimkan banyak pil kristal dan ekstasi dari Medan ke Jakarta.

Polisi, jelasnya, kemudian bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pusat Sokano-Hatta, serta Kanwil BC Aceh Timur hingga akhirnya berhasil menangkap tujuh tersangka. Mereka berinisial MRP, R, BA, dan MZ sebagai kurir, kemudian DA sebagai kurir dan perantara yang juga merupakan maskapai LA, RP selalu menjadi kurir dan pegawai maskapai LA, dan HF merupakan operator dan eks Avsec. Karyawan.

“Ada juga 3 DPO yaitu E, Y dan PP,” ujarnya.

Pak Arya menjelaskan, penemuan kasus kedua terjadi pada tanggal 4 April 2024, dimana obat-obatan dengan vitamin tersebut dikirim melalui kapal untuk dikirim dari jaringan Malaysia-AS. Polisi pertama kali mendapat informasi adanya angkutan narkoba dari Malaysia ke Aceh, polisi melakukan penyelidikan bekerjasama dengan bea dan cukai.

“Upaya pemetaan di laut kami lakukan dengan susah payah dan upaya terbaik, akhirnya keempat tersangka berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, ada dua pelaku yang menyelundupkan narkoba dari jaringan Malaysia ke perairan Indonesia, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu narkoba datang untuk dibawa ke perbatasan Aceh. Setelah keempat orang tersebut ditangkap, polisi menangkap seorang pengontrol lainnya yang berada di lapangan.

“Karena setiap tersangka digaji sebesar Rp 10 juta per kilo yang dibagi 5 orang, maka kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan jaringan penyuplai narkotika dan jaringan yang mengedarkannya. Katanya, wilayah Indonesia akan mendapat uang dari Di mana?

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Penjara dan denda Rp 1-10 miliar. Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 121.841 nyawa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *