Baru 9 Bulan Bebas, Residivis yang Sempat Begal Ambulans Covid-19 Kembali Diringkus Polisi

REJANG LEBONG – DA (25), maling yang viral karena mencuri ambulans Covid-19 beberapa tahun lalu, kembali ditangkap polisi.

Pria asal Kepala Desa Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu kembali terjerat hukum setelah menyita sepeda motor milik seorang siswa sekolah menengah.

DA diamankan tim gabungan Polsek Padang Ulak Tanding.

Menurut Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Hengky Noprianto, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Kami menyita sepeda motor milik korban dari tangan pelaku,” kata Iptu Hengky.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, selama sembilan bulan sejak keluar dari penjara, Jaksa telah melakukan tiga kali perampokan.

Aksi kriminal DA sebelumnya menjadi viral saat ia dan beberapa rekannya mencuri ambulans COVID-19.

DA akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *