Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Lampung Tengah Ditangkap Lagi

PRINGSEWU – IH (28) yang dipenjara karena mencuri sepeda motor kembali bermasalah dengan polisi. Pelaku kembali ditangkap pada Rabu (17/4/2024) setelah keluar dari Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Mulana Rahmat Al Haki mengungkapkan, IH ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor Kawasaki KLX di Pringsewu pada tahun 2020. Sebelumnya, ia berakting bersama rekannya AF (28). ditangkap.

Penangkapan IH terjadi di Galangan LP. IH dan AF melakukan perampokan di Galangan PT Sinar Mitra Sepadan Finance pada 12 Mei 2020, Gusti Sakti ududistira kehilangan Rp16 juta, kata Ip Mulana. .

Selain itu, IH Mulana mengungkapkan, IH dan AF terlibat pencurian di beberapa wilayah lain di Lampung. “Mereka diketahui menggunakan hasil pencurian untuk tujuan perjudian dan hiburan.”

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dan menangkap pengemudinya tak lama setelah kejadian. IH kini divonis 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP karena pencurian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *