Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU

JAKARTA – Usai lolos dari gugatan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali divonis bebas dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU kali ini datang dari dua perusahaan, CV Rimba Musi Andalas sebagai pemohon I, dan PT Gema Mahkota Energi sebagai pemohon II.

Bahwa, pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, Perseroan menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt. Sus-PKPU /2024/PN.Jkt.Pst,” kata Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi dikutip, Minggu (28/4/2024).

Dalam perkara 116, Vaskita Karya diminta membayar utang Rp 5,87 miliar kepada CV Rimba Musi Andalas. Sedangkan utang Waskita kepada PT Gema Mahkota Energi mencapai Rp568,18 juta. Sidang pertama kasus tersebut akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.

Selain kedua pemohon, dalam perkara PKPU 116 juga terdapat kreditur lainnya yakni PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka. Ketiga perusahaan tersebut meminta Wasquita membayar utangnya.

Hanugroho mengatakan, kasus tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha. Operasional perusahaan masih berjalan seperti biasa. “Pengajuan permohonan PKPU ini dapat kami sampaikan tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *