Bawa Narkoba, 3 Oknum ASN Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA – Tiga anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ketiganya kini tengah diperiksa penyidik.

“Dia (menjadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Arya Siam Indradi saat dihubungi, Jumat (24/05/2024).

AD Arya mengatakan, tiga ASN berinisial RJA, AFM dan MBD dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun.

“Pasal yang dimaksud adalah alinea pertama Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.

Ade menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama.

Dikatakannya, Kapolda Metro Jaya mengajak kita semua untuk bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Kapolda mengimbau anggota terus mewaspadai pengguna narkoba dan mengikuti SOP yang berlaku. dengan mereka sebagaimana mestinya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *