Bawaslu Banyumas Temukan Pelanggaran Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

BANYUMAS – Badan Pengelola Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas membeberkan sejumlah hasil yang berpotensi melanggar aturan penunjukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.

Diantaranya ada pendaftar yang belum berusia 17 tahun, dan ada pula yang belum mengisi laporan kesehatan. Selain itu, ada pendaftar yang menjadi saksi partai politik pada Pemilu 2024, terdaftar di Sipol, dan ada pendaftar yang memiliki ijazah SMA.

Berdasarkan hasil laporan Panwas Kelurahan, diketahui dari 16 calon pejabat Pantarlihi yang menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat pada saat pendaftaran, 12 orang terdaftar sebagai PNS, 7 orang merupakan Partai Politik. Saksi Pemilu 2024 tidak menulis surat keterangan kesehatan untuk 2 orang dan 3 pendaftar yang berusia di bawah 17 tahun.” jelas Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiad, Selasa (25/6/2024).

Padahal, dalam Keputusan KPU 638 yang mengatur tentang petunjuk teknis pembentukan organisasi darurat pemilu dan pemilu, ada beberapa syarat untuk menjadi pejabat pantarlih harus berusia minimal 17 tahun.

Persyaratan lainnya, minimal berpendidikan SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik, termasuk tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi sebagai gubernur dan letnan gubernur, wakil, dan pemilih atau voter. Wakil Bupati dan Wakil Walikota (minimal 5 tahun).

“Bahkan, jika daerah tidak memiliki sumber daya manusia yang berijazah SLTA, mereka juga bisa mengangkat orang yang ijazah SLTA, asalkan memberikan informasi bahwa mereka mempunyai kemampuan membaca dan menulis matematika. Kalau perkaranya hanya didaftarkan oleh aparatur sipil negara, maka bisa menggunakan prosedur pembatalan di KPU dan memberikan informasi,” tambah Koordinator Divisi Diklat SDMO Amin Latif.

Berbeda dengan hasil calon Pantarlihi yang merupakan anggota parpol dan tim pemenangan Pemilu 2024, kata Amin, tidak diperbolehkan karena aturannya sudah jelas. Demikian pula calon yang belum berusia 17 tahun juga tidak memenuhi syarat berdasarkan Keputusan KPU 638.

Berdasarkan hasil PKD di A, kata Imam, Bawaslu menginstruksikan Panwascam untuk berkoordinasi dan memberikan saran kepada PPK dan PPS untuk mengkaji calon Pantarlihi dan justru menetapkan calon Pantarlihi yang memenuhi syarat.

“Rekomendasi perbaikan dari Panwascam kepada PPK, hasil pengurusan PKD semua ditindaklanjuti oleh PPS. Panwaslu kabupaten mengawasi dan berkoordinasi langsung dengan PPK agar proses seleksi sejalan dengan KPT 638,” tegas Imam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *