Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah, Kini Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account!

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak daerah DKI Jakarta melalui QRIS dan virtual account melalui sistem perpajakan online (pajakonline.jakarta.go.id).

QRIS atau Quick Response Indonesia Standard yang dirilis oleh Bank Indonesia pada tahun 2019 merupakan sistem pembayaran yang menggunakan kode QR sebagai alat pembayaran yang sederhana, nyaman dan aman.

Pembayaran pajak DKI Jakarta diterapkan dengan QRIS oleh Pemerintah DKI Jakarta mulai tahun 2020. Hal ini membuat proses pengadaan menjadi lebih cepat, efisien dan tidak linier.

Caranya sangat sederhana, Anda memindai kode QR dan memasukkan jumlah pembayaran, transaksi selesai dalam hitungan detik. “Tidak perlu uang, bisa digunakan dimana saja. Pembayaran dipadukan dengan riwayat transaksi yang tersimpan rapi di aplikasi pembayaran Anda,” kata Morris Dani, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta.

Selain QRIS, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui virtual account di jasaonline.jakarta.go.id. Cara ini merupakan hal baru dalam sistem pajak online Jakarta.

Metode pembayaran ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak daerah sekaligus dan merupakan alternatif dari sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS). Dengan begitu, pembayaran akan semakin cepat dan mudah bagi masyarakat DKI Jakarta.

Penerapan QRIS dan virtual account dalam pembayaran pajak daerah di Jakarta merupakan demonstrasi sempurna transformasi digital yang dilakukan Bapenda DKI Jakarta, kata Morris.

Pembayaran pajak melalui virtual account

Bagi Anda yang ingin membayar pajak daerah melalui virtual account, berikut langkah-langkahnya, yuk simak:

1. Buka taxonline.jakarta.go.id

2. Login dengan akun wajib pajak Anda dengan memasukkan alamat email dan password yang Anda daftarkan sebelumnya

3. Pilih menu Virtual Account sebelah kiri

4. Setelah masuk ke halaman virtual account, selanjutnya klik tombol Tambah Tagihan

5. Kemudian akan muncul halaman pop-up berisi daftar tagihan.

Halaman pop-up ini mempunyai 2 jenis yaitu “Berbasis Kode Pembayaran” dan “Berbasis SKPD/STPD/SPPT”.

♦ Berdasarkan Kode Bayar, pilih tab “Berdasarkan Kode Bayar”, pilih jenis pajak, lalu isi NOPD dan No. SKPD/STPD, kemudian tekan tombol SEARCH, setelah muncul daftar tagihan cek tagihan yang diposting dan tekan tombol ADD.

B. Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT Pilih menu “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”, pilih “Terkait NIK” atau “Cari Berdasarkan Nomor SKPD/STPD” lalu pilih pada “Jenis Pajak” lalu masukkan SKPD/ STPD/NOPD, lalu tekan tombol SEARCH, setelah daftar tagihan ditampilkan periksa tagihan yang diposting dan tekan tombol ADD.

6. Kemudian akan ditampilkan jumlah pajak yang harus dibayar dan jumlah tagihan, jika sudah yakin klik tombol Simpan Virtual Account.

7. Kemudian akan muncul halaman pop-up Virtual Account, lalu klik tombol Proses Tagihan Baru.

8. Kemudian akan muncul halaman baru berisi jumlah tagihan dan validitas virtual account, lalu pilih akun pembayaran.

9. Kemudian akan muncul metode pembayaran, lalu pilih tombol Proses, klik OK ketika muncul pop-up.

10. Selanjutnya Anda akan masuk ke halaman detail virtual account. Kini virtual account siap dibayar sebelum tanggal penutupan.

11. Virtual Account yang didaftarkan melalui Transfer Bank/RTGS akan dialokasikan ke setiap KODEBAYAR/SKPD/STPD/SPPT yang dibuat sebelumnya tanpa verifikasi lebih lanjut di Bank DKI.

Morris menambahkan, pembayaran PBB dengan QRIS dan virtual account di formulir pajak online merupakan solusi baru yang diberikan Bapenda DKI Jakarta untuk menjawab kebutuhan wajib pajak di era digital.

Kenyamanan, kualitas, keamanan dan informasi yang diberikan melalui teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan keterjagaan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

Yuk manfaatkan kemudahan pembayaran PBB digital dengan QRIS dan virtual account kini melalui sistem pajak online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *