Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera

Jakarta – Seluruh pekerja sektor swasta; Gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja mandiri akan dipotong sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disetujui pada 20 Mei 2024. Aturan ini menyempurnakan ketentuan PP 25/2020. Mandiri atau Freelancer untuk menghitung berapa tabungan karyawan Tapera.

Pemotongan gaji Tapera akan diberikan sebesar 0,5% kepada pengusaha dan 2,5% kepada pekerja. Pada saat yang sama, pekerja independen diberhentikan sebanyak 30%. Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa seluruh pegawai yang telah berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pemerintah memberikan waktu kepada pegawainya untuk mendaftar ke Badan Pengelola Tapera (BP) paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya, pemberi kerja harus mendaftar paling lambat tahun 2027. pegawai swasta Ketentuan pemotongan gaji antara PNS dan pegawai mandiri berbeda-beda.

Baca juga: Ini Langkah Komisioner Tapera Kelola Dana Diskon 3% Gaji Pekerja Swasta.

Pegawai yang menerima gaji dari Anggaran Pajak dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan dikenakan pemotongan gaji untuk tabungan Tapera.

Selain itu, badan usaha milik negara lokal; Pekerja/pegawai pada badan usaha milik desa dan badan usaha swasta diawasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau dalam hal ini BUMM. Akibat pemotongan Tapera, ada pekerja swasta yang kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP). Sedangkan pekerja lepas diatur oleh Badan Pengelola Tapera.

Perbedaan gaji pegawai pemerintah dan swasta

Ada banyak perbedaan antara pegawai pemerintah dan pegawai swasta. Perbedaan paling mendasar antara pegawai pemerintah dan pegawai swasta adalah terkait dengan status pekerjaannya. Pegawai negeri sipil adalah pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah, sedangkan pegawai swasta adalah pegawai yang bekerja pada lembaga swadaya masyarakat. Aturan hukum yang mengatur pegawai negeri dan pegawai swasta juga berbeda.

Peraturan Kepegawaian Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 5 Tahun 2014 memuat pengaturan mengenai mekanisme kepegawaian. Di sisi lain, aturan pekerja swasta tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja banyak mengalami perubahan.

Aturan tersebut memperjelas bahwa pegawai pemerintah dan swasta memiliki kondisi kerja yang berbeda. Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri yang mempunyai nomor induk pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh pemerintah.

Sementara itu, UU Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja swasta dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan kontrak kerja, baik untuk jangka waktu tertentu maupun untuk jangka waktu tertentu. Selisih antara pekerja bergaji dan pekerja swasta merupakan bagian dari gaji. PNS menerima gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja. Selain gaji pokok, PNS menanggung biaya keluarga. makanan, biaya layanan, biaya posisi; Ada banyak tunjangan, seperti biaya kinerja.

Bagi PNS dan pegawai swasta, berbeda dengan PNS yang gajinya dibagi menjadi empat kategori: tidak dibayar. gaji pokok dan tunjangan tetap; gaji pokok biaya tetap dan tunjangan tidak tetap; Gaji pokok dan tunjangan tidak tetap. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Unsur gaji yang digunakan dalam klausul 7 kontrak kerja; Dijelaskannya, hal itu diputuskan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Metode serupa digunakan untuk menentukan persentase gaji pokok di segmen pembayaran.

Oleh karena itu, gaji antara pegawai pemerintah dan swasta sangat berbeda. Gaji staf untuk setiap kelompok serta tunjangan mereka dibatasi secara ketat oleh peraturan hukum. Sedangkan upah pekerja swasta ditentukan berdasarkan kontrak kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang membedakan pekerja negeri dan swasta adalah jaminan pensiunnya. Pensiunan PNS akan menerima pensiun bahkan setelah meninggal dunia. Besaran pensiun tersebut diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Pensiun Dasar Bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Pada saat yang sama, Untuk pekerja swasta; Sebagaimana dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan; Pegawai yang mencapai usia pensiun menjadi salah satu alasan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Umumnya pekerja yang diberhentikan berhak mendapatkan upah dan/atau biaya pelayanan (UPMK) serta imbalan kerja (UPH). Ketentuan pensiun ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.

Dibandingkan pegawai swasta, pegawai pemerintah bisa dikatakan memiliki pendapatan yang lebih stabil. Selain mendapat gaji pokok tergantung pangkat dan jabatan, PNS mendapat berbagai tunjangan mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja. Ketentuan hak cipta jenis ini tidak berlaku bagi pekerja swasta yang mempunyai ketentuan upah lebih fleksibel.

ASN juga mendapat gaji ke-13. Tunjangan Hari Raya dan ASN; Pensiunan Mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 kepada pensiunan dan penerima manfaat, gaji ke-13 tahun 2024 dan gaji ke-14 tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

Jadwal pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 untuk masa pensiun diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, gaji ke-13 tidak dibayarkan lebih awal dari bulan Juni 2024. Dasar pensiun pada unsur gaji ke-13; pengeluaran makanan keluarga, Penghasilan tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *