Begal dan Lukai Korban, Pasutri di Padang Diringkus Polisi

PADANG – Sepasang suami istri (Pasutri) di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi usai merampok warga di kawasan Ulak Karang, Kota Padang. Dalam operasi tersebut, pelaku mencuri telepon seluler dan melukai korban dengan senjata tajam berupa sabit.

Berdasarkan informasi yang diterima, polisi menangkap pelaku bernama Rizky alias Toleang dan istrinya Yola saat bersembunyi di loket wisata dalam perjalanan menuju Pekanbaru.

Kata Kapolsek Padang Utara AKP Rommi Kurnia Putra, Senin (22/4/2024).

Dalam operasi tersebut, istri tersangka bertugas sebagai pengemudi sepeda motor dan suaminya sebagai eksekutor. Penjahat mencuri ponsel pemilik toko dan memotong tangan korban dengan pisau sehingga memerlukan operasi di rumah sakit.

Sebelum melakukan perampokan, tersangka Toleang juga diketahui menganiaya ibunya karena tidak diberikan uang, ujarnya.

Perbuatan para penjahat tersebut sangat meresahkan orang-orang disekitarnya karena seringkali berperilaku buruk. Sesuai Pasal 365 KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *