BEI Bakal Depak Pengendali Emiten yang Sebabkan Delisting

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memblokir pengendali suatu perusahaan tercatat jika terbukti menjadi alasan dilakukannya delisting/delisting atau penghapusan pencatatan emiten tersebut. Pemblokiran dilakukan apabila pengendali emiten dipastikan menjadi penyebab delisting emiten yang akan kembali melaksanakan penawaran umum saham perdana.

“Kami menghubungi pihak berwenang, mendaftarkan entitas-entitas tersebut dan menutupnya dari pasar modal,” kata Direktur Pemeringkatan Korporasi I BEI Gede Nyoman dalam rapat Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Pengecekan reputasi regulator, direksi, dan komisaris menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Dengan menggunakan database tersebut, Nyoman mengatakan kelompoknya menyaring (menyaring) kelompok-kelompok yang disetujui (selama kepengurusan) yang berujung pada delisting perusahaan tersebut.

Kepemimpinan donor akan diakui baik pada tingkat pengawasan maupun eksekutif. Keputusan penghapusan emiten tersebut dari daftar juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Database kami mencatat kelompok-kelompok yang terverifikasi, baik pada masa kepengurusan maupun dari sisi pengurus dan pejabat, yang mengakibatkan perusahaan tersebut delisting,” kata Nyoman.

Sebenarnya, ada tiga kategori delisting dalam aturan bursa, yakni delisting sukarela, delisting wajib, dan delisting karena aturan OJK.

Menurut UU No. N II.9. butir mengenai delisting (delisting) dan pencatatan kembali, Bursa dapat mempertimbangkan keterlibatan pengurus, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab atas alasan penghapusan pencatatan. . Ini adalah salah satu elemen kunci dalam mempertimbangkan permohonan pencatatan saham calon emiten.

Saat itu, dalam Pasal 71 POJK Tahun 2021 No. 3 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal tertulis bahwa OJK berwenang mencegah regulator yang bertanggung jawab atas penghapusan pencatatan efek untuk mengambil alih pengelolaan perusahaan publik, termasuk regulator, direksi, atau komisaris.

Mandat tersebut antara lain melarang entitas tersebut menjabat sebagai pengendali, direksi, dan dewan komisaris perusahaan yang akan mengajukan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *