BEI Rilis Aturan Pencatatan EBA Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

krumlovwedding.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan menerapkan Peraturan Nomor I-K tentang daftar Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk kontrak investasi kolektif, Senin (21/10/2024). . Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset, serta mengakomodasi dinamika perkembangan pasar modal. . .

Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menjelaskan salah satu poin penting Peraturan Nomor I-K ini adalah upaya BEI dalam menyederhanakan mekanisme survei EBA dan meningkatkan transparansi informasi. “Manajer investasi diharapkan menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut oleh BEI,” kata Kautsar.

Selain itu, lanjutnya, terdapat ketentuan khusus mengenai persyaratan pelaporan berkala untuk menjamin transparansi dan pengelolaan EBA yang dicatat secara ketat.

“BEI juga mewajibkan peringkat investment grade agar EBA dicatatkan sebagai upaya melindungi investor dan memberikan kepastian kesesuaian investasi atas produk yang ditawarkan,” kata Kautsar.

Untuk memastikan kelancaran penerapan aturan baru tersebut, dia menjelaskan BEI menerapkan masa transisi bagi manajer investasi untuk menyampaikan dokumen pencatatan.

Dalam masa transisi, Manajer Investasi masih diperbolehkan menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (soft copy) melalui compact disc (CD), hard disk atau media elektronik sejenisnya sampai dengan Surat Edaran untuk penyampaian dokumen melalui sistem elektronik yang dikeluarkan BEI. .

“Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk terus memenuhi kewajiban surveinya tanpa mengganggu operasional,” kata Kautsar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *