Bejat! Pria di Caringin Bogor Ditangkap Cabuli Anak Tirinya Selama 3 Tahun

BOGOR – Polisi menangkap seorang pria berinisial A.S. di Karingina, Kabupaten Bogor, atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Anak tirinya dianiaya.

Kabag Peduli AKP Ketut Lasvarjana mengatakan, A.S. ditangkap polisi pada Senin, 29 April 2024. Peristiwa itu diketahui setelah ibu korban melihat percakapan telepon seluler mencurigakan antara putranya yang berusia 14 tahun dengan pelaku.

“Korban ditanya dan dia mengakui apa yang dilakukan AS, tapi dia tidak mau menceritakannya karena takut akan ancaman sebelumnya,” kata Ketut, Rabu (1/5/2024).

Berdasarkan keterangan korban, ayah tiri tersebut melakukan perbuatan menyimpang tersebut sejak korban bersekolah di kelas 1 sekolah komprehensif hingga saat ini di kelas 3 sekolah komprehensif. Akhirnya pelaku menindak korban hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada Jumat, 26 April 2024.

“Pelaku berhasil ditahan pada Senin,” ujarnya.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Nakal Amerika Serikat. Pasal 4 Undang-Undang Kekerasan Seksual RI Nomor 12 Tahun 2022, beserta ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini sedang dilakukan persidangan lagi terhadap pelaku kejahatan tersebut,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *