Belum Diterima di Sekolah Tujuan? Ini Cara Daftar dan Zona Prioritas PPDB Bersama Jakarta 2024

JAKARTA – Cara Pendaftaran dan Bidang Prioritas PPDB Bersama Jakarta 2024. Jika belum diterima di sekolah swasta yang diinginkan untuk PPDB Jakarta 2024, calon siswa dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama pendaftaran PPDB Bersama sedang berlangsung. batas waktu masih berjalan.

Calon siswa dapat memilih maksimal tiga sekolah swasta untuk mendaftar PPDB Bersama 2024. Artikel ini menjelaskan aturan pendaftaran dan bidang prioritas PPDB Bersama Jakarta 2024. Simak!

Cara Daftar PPDB Bersama Jakarta 2024

1. Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id untuk mengajukan akun

2. Klik Kirim Akun

3. Isi formulir dan jumlah siswa sesuai Kartu Keluarga (KK) asli.

4. Pilih salah satu sekolah terdekat untuk meninjau permohonan akun Anda

5. Upload hasil scan atau foto dokumen KK asli

6. Bagi calon peserta didik yang diasuh oleh wali, mengunggah surat perwalian anak di bawah umur atau surat perintah pengadilan

7. Bagi calon mahasiswa yang diasuh oleh saudara ayah atau ibu, harap memuat Kartu Keluarga terlebih dahulu

8. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali siswa mengenai keabsahan dokumen tersebut

9. Cetak bukti penyerahan rekening beserta nomor peserta dan PIN/token aktivasi

10. Tunggu tim verifikasi menyelesaikan pengajuan KK online dan verifikasi akun

11. Silakan kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id secara berkala untuk memeriksa status permohonan akun Anda

12. Buka menu “Periksa status pengiriman akun”.

13. Jika akun sudah terverifikasi, buka kembali https://ppdb.jakarta.go.id untuk mengaktifkan PIN/Token

14. Klik Aktifkan

15. Masukkan nomor peserta

16. Ganti PIN/Token dengan password

17. Pilih SMA swasta, SMA, atau SMK swasta sebagai tujuan anda, maksimal 3 sekolah tergantung zona sekolah swasta tersebut.

18. Cetak Tes Seleksi Sekolah Swasta Sasaran

19. Memantau hasil seleksi

Pendaftaran bersama PPDB tahap pertama berakhir pada 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di https://ppdb.jakarta.go.id.

Zona prioritas dalam PPDB bersama

Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No. 94 Tahun 2024 juga memuat daftar sekolah menengah swasta dan sekolah menengah swasta peserta PPDB umum yang diurutkan berdasarkan bidang prioritas pertama, kedua, dan ketiga.

Bila pendaftar melebihi kapasitas, PPDB gabungan SMP dan SMA swasta melakukan seleksi berdasarkan bidang prioritas, urutan pilihan sekolah, bobot indeks prestasi akademik secara umum, dan waktu pendaftaran.

Pemilihan pusat pelatihan kejuruan swasta kini didasarkan pada bobot keseluruhan indeks kinerja akademik, urutan pilihan pusat dan waktu pendaftaran. Untuk itu, pendaftar SMK swasta bisa melihat daya tampung sekolah binaan di SK Kadisdik.

Keputusan tersebut juga dapat meninjau kapasitas sekolah menengah swasta dan pusat swasta untuk membuka pendaftaran melalui mekanisme bersama PPDB.

Berikut aturan zona prioritas pada PPDB Tahap 1 dan Tahap 2 SMA Negeri dan SMA Swasta

• Zona Prioritas Pertama : Daerah tempat tinggal calon siswa sama dengan daerah tempat sekolah tersebut berada.

• Zona prioritas kedua: wilayah tempat tinggal calon siswa dekat dengan wilayah tempat sekolah berada.

Berikut aturan zona prioritas pada tahap kelulusan PPDB SMP dan SMA Swasta gabungan:

• Zona Prioritas Pertama : Daerah tempat tinggal calon siswa sama dengan daerah tempat sekolah tersebut berada.

• Zona prioritas kedua: wilayah tempat tinggal calon siswa dekat dengan wilayah tempat sekolah berada.

• Wilayah prioritas ketiga: seluruh kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *