Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis aturan mengenai Satgas Pemberantasan Judi Online. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (KPRES) tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024. “Untuk mendukung upaya pemberantasan perjudian online secara terkoordinasi, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang selanjutnya disebut Satgas berdasarkan Keputusan Presiden ini,” bunyi Pasal 1 perintah presiden yang dikutip pada Sabtu (15/12). . 6/2024.

Satgas Anti Perjudian Online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tujuan dibentuknya gugus tugas tersebut adalah untuk mempercepat penghapusan aktivitas perjudian online secara tegas dan terkoordinasi demi keselamatan masyarakat luas.

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Jahanto, Wakil Ketua Satgas, Menteri Pembangunan Manusia dan Integrasi Kebudayaan, Muhadjir Effendi, Kepala Bidang Pencegahan Harian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi. Ari Sediyadi, Kabag Penegakan Hukum, Kapolri Jenderal Pol Listio Sigit Prabowo.

Mandat gugus tugas ini mencakup pencegahan dan penegakan hukum perjudian online yang efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan bantuan luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Kemudian menyelaraskan dan menentukan implementasi kebijakan strategis serta menyiapkan rekomendasi untuk meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Satgas dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait dalam melaksanakan tugasnya.

Kepala Bidang Pencegahan Sehari-hari dan Kepala Penegakan Hukum dievaluasi oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Satgas paling sedikit setiap tiga bulan sekali atau kapanpun diperlukan.

Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan kepada Presiden sekurang-kurangnya setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, mengenai kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan tugasnya.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, masa jabatan Satgas akan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31

Desember 2024. Masa tugas Satgas dapat diperpanjang atas perintah Presiden.

“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kerja Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga dan/atau sumber lain yang sah dan tidak sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi perintah Presiden tersebut. . .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *