Berapa Jumlah Menteri dalam Kabinet? Ini Aturannya Menurut UU Kementerian Negara

Jakarta – Berapa jumlah menteri yang ada di kabinet Indonesia? Pasal-pasal berikut ini akan dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan undang-undang menteri pemerintah provinsi.

Menyusul kabar jumlah menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka akan mencapai 40 orang, perdebatan mengenai jumlah menteri pun bermunculan. Apa saja aturannya menurut undang-undang?

Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian dan Lembaga, jumlah kementerian berdasarkan Pasal 12, 13, dan 14 sebanyak-banyaknya 34 kementerian.

Pasal 12 berbunyi: “Presiden membentuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Kedua, Pasal 13 memuat dua ketentuan. Yaitu ayat (1). Presiden membentuk Kementerian sesuai dengan rekomendasi dalam Pasal 5(2) dan (3).

Sebagaimana diketahui, Pasal 5(2) berarti: – Urusan pemerintahan yang tercantum dalam Pasal 4(2)b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, dan perburuhan. . Industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, perjalanan, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, kehutanan, kehutanan, peternakan, kelautan, perikanan.

Oleh karena itu, Pasal 5(3) berarti: – Kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(2) huruf c meliputi perencanaan pembangunan nasional, lembaga pemerintah, sekretariat pemerintah, perusahaan negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, dan ilmu pengetahuan. Teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olah raga, perumahan, pembangunan daerah dan daerah miskin.

Pasal 13 ayat (2) juga berarti pembentukan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sedang dalam pertimbangan.

A. efektivitas dan efisiensi;

B.Jangkauan operasi dan faktor beban

Aktivitas;

C.Kontinuitas, keselarasan, integrasi

Pemenuhan tugas. dan/atau

D.Pembangunan lingkungan hidup internasional.

Selain Pasal 14, diatur bahwa “Presiden dapat membentuk kementerian koordinator dalam rangka mengkoordinasikan dan mengkoordinasikan kegiatan kementerian.”

Berdasarkan UU Kementerian Negara yang disebutkan di atas, jumlah kementerian maksimal 34. Apakah bisa ditambah?

Yunalto Wijaya, pengamat politik, mengatakan undang-undang tersebut perlu diubah untuk meningkatkan alokasi jabatan menteri berdasarkan kebutuhan. Misalnya, ada ide untuk mendirikan pelayanan yang didedikasikan untuk makanan gratis.

“Saya tidak tahu apakah kita memerlukan jabatan baru, menteri koordinator atau menteri teknologi yang baru, tapi menurut saya tidak apa-apa, mengingat visi dan penjabaran visi dan programnya bisa ditentukan untuk keperluan teknis,” jelas Yunart di ruang iNews, seperti dikutip iNews resmi YouTube, Selasa (5 Juli 2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *