Berapa Lama Waktu yang Diberikan kepada Presiden Memilih Menteri dan Membentuk Kabinet? Ini Aturannya

JAKARTA – Berapa lama waktu yang diberikan kepada presiden untuk menunjuk menteri yang akan masuk dan membuka jabatan akan dibahas dalam artikel ini. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Menteri Negara.

Pembahasan jumlah calon anggota Kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut. Berbagai kalangan bermunculan atau mengeluarkan banyak nama, termasuk partai politik. Bahkan, kabarnya jabatan selanjutnya akan diisi 40 menteri.

Pengangkatan menteri merupakan hak prerogratif presiden. Namun dalam praktiknya, sebelum presiden mengangkat tokoh-tokoh tersebut menjadi menteri, ada proses politik. Apalagi jika presiden pemenang pemilu presiden mendukung mayoritas politisi.

Pakar hukum Feri Amsari menyindir Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang berkuasa mengecewakan. “Yang khawatir banget mau dapat kursi menteri, presiden bisa kecewa,” kata Feri dalam diskusi bertajuk “Dampak Pilpres terhadap Pilkada 2024” di Rumah Belajar ICW, Jalan Kalibata. Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Feri mengatakan, Kabinet Prabowo-Gibran masih panjang dan baru akan berfungsi jika sudah dirilis pada Oktober 2024.

Diketahui, pelantikan Presiden 2024-2029 dan Presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, Presiden diberi hak untuk mengangkat menterinya.

Dalam Pasal 16 Undang-Undang Pemerintah Federal disebutkan bahwa pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat 12, 13, dan 14 tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari kerja setelah orang tersebut menunduk untuk pergi/berjanji.

Artinya, perdana menteri yang mengambil sumpah/sumpah akan memilih menteri-menteri yang akan menjabat dalam 14 hari berikutnya setelah diambil sumpah/sumpah.

Dalam praktiknya, kabinet biasanya dibentuk dalam beberapa hari setelah presiden dilantik. Misalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode keduanya hanya membutuhkan waktu tiga hari setelah dilantik untuk mengumumkan pengangkatannya.

Diketahui, Kabinet Perdana Indonesia diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2019 dan dibuka berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Pemerintahan dan Pejabat Senior. pejabat. . Perusahaan Indonesia periode 2019-2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *