Berapa Pajak iPhone masuk ke Indonesia dari Singapura? Ini Hitungannya

JAKARTA – Berapa pajak iPhone yang masuk ke Indonesia dari Singapura? Membeli iPhone 15 di luar negeri menjadi topik hangat belakangan ini. Pasalnya, ponsel baru Apple ini sudah dibuka pre-ordernya di banyak negara dan akan segera diluncurkan.

Bagi yang ingin mendapatkan iPhone 15 lebih awal, Singapura adalah negara terdekatnya. Diketahui, Indonesia belum menerima tanggal resmi penjualan perangkat tersebut.

Selain itu, pembelian iPhone atau perangkat di luar negeri diperbolehkan. Namun, pengguna harus membayar biaya registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat tersebut bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Berdasarkan laman resmi bea cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yakni tarif impor, pajak pertambahan nilai (PPN) nasional, dan pajak penghasilan (PPh), serta pasal 22 impor.

Bea masuknya sendiri sebesar 10% dari nilai kena bea masuk. Sedangkan PPN sebesar 11% dari nilai impor. Sementara itu, Pasal 22 PPH Impor mengenakan tarif sebesar 10% dari nilai impor bagi konsumen yang memiliki NPWP dan sebesar 20% dari nilai impor bagi konsumen tanpa NPWP.

Masyarakat juga dapat menggunakan Kalkulator Pajak Bea dan Cukai untuk memasukkan perkiraan biaya. Pada Jumat (22/9/2023), Okezone mencoba membanderol iPhone 15 versi 128GB dengan harga $799, dengan kurs $15,358 hingga $1.

Dari situ, bagi yang punya informasi detail NPWP, bea masuk (Rs 459.042), PPN (Rs 555.637), dan PPh (Rs 505.124), diharapkan dapat memungut pajak sebesar Rp 1.519.965.

Sedangkan penumpang tanpa NPWP harus membayar PPh lebih tinggi (Rs 1.010.249). Oleh karena itu, seseorang tanpa NPWP harus membayar total sekitar Rp 2.025.090.

Tapi harap diingat. Sebelum melakukan pembayaran, pengguna harus menyiapkan beberapa persyaratan. Detailnya adalah sebagai berikut:

– Nama lengkap penumpang atau awak alat angkut.

– Nomor identitas penumpang atau awak kendaraan pengangkut

– Nomor penerbangan, nomor pengiriman atau nomor transportasi darat

– Tanggal kedatangan transportasi

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana transportasi (jika ada)

– Jumlah peralatan telekomunikasi

– Jenis peralatan telekomunikasi

– Merek peralatan telekomunikasi.

– Jenis peralatan telekomunikasi

– IMEI peralatan telekomunikasi

Penumpang dapat mendaftarkan IMEInya langsung di terminal kedatangan internasional atau di kantor bea cukai terdekat di seluruh Indonesia, namun tidak ada fasilitas bebas bea masuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *