Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik

JAKARTA – Viral di media sosial, seorang bocah lelaki ditegur polisi karena mengendarai sepeda listrik sebanyak empat mobil di jalan raya. Selain berisiko terhadap keselamatan, sesuai aturan, kendaraan roda dua tidak boleh melaju di jalan raya.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini. Dalam gambar tersebut, kamera polisi memperlihatkan sepeda listrik melaju di jalur sepeda khusus. Meski begitu, polisi menilai hal tersebut sangat berbahaya, apalagi jika dikendarai oleh anak-anak yang tidak dilengkapi alat keselamatan berkendara.

Petugas Polres Jakarta Pusat langsung memberikan peringatan kepada keempat anak tersebut. Seorang petugas polisi meminta anak-anak itu masuk ke mobil polisi untuk membawa mereka pulang.

Seperti yang Anda ketahui, sepeda listrik sedang populer di kalangan masyarakat Indonesia saat ini karena harganya yang cukup terjangkau. Namun kendaraan roda dua yang dilengkapi baterai dan motor listrik ini banyak digunakan oleh anak-anak di jalan-jalan utama.

Faktanya, sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya, apalagi digunakan oleh anak di bawah umur. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik.

Isinya aturan yang mengharuskan pengguna e-bike memakai helm, berusia minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang, dan tidak boleh mengubah tenaga mesin untuk menambah kecepatan.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas juga menegaskan agar sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Sepeda listrik hanya bisa digunakan di lingkungan perumahan atau perkantoran.

Pembatasan ini diterapkan polisi setelah banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik yang digunakan oleh anak di bawah umur di jalan raya. Bahkan, kecelakaan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak.

Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat tidak memberikan izin kepada anak-anak untuk menggunakan sepeda listrik. Pengguna e-bike juga diimbau untuk memakai helm, terutama yang melaju dengan kecepatan di atas 25 km/jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *