Berbeda dengan Pileg, Jumlah Pemilih Pilkada 2024 600 Orang per TPS

JAKARTA – Jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 berbeda dengan pemilu legislatif/presiden. Jika pemilu legislatif/presiden pada bulan Februari memiliki 300 pemilih, pemilu daerah pada bulan September akan memiliki maksimal 600 pemilih.

“Untuk pemetaan daerah pada Pilkada 2024, per TPS yang terpilih maksimal 300 orang. Kalau Pilkada 2024, pemilih per TPS maksimal 600 orang. Ini posisi yang bisa diandalkan. Daerah, tapi tetap saja fokus satu rumah dalam satu TPS,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idros kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/6/2024).

Selain itu, kata Betty, proses kepatuhan dan verifikasi (coclit) yang dilakukan Pengelola Pemutakhiran Informasi Pemilih atau Pantarlich nantinya akan didukung dengan materi tambahan. Pegawai Pantarlich akan bekerja selama satu bulan terhitung tanggal 24 Juli hingga 24 Juli 2024.

“Coclit elektronik memang alat bagi Pantarlich untuk mengambil coclit dari pintu ke pintu. Jadi sistem informasi yang digunakan Pantarlich sudah kami sediakan, kami sediakan 2 formulir, online dan offline,” ujarnya.

Dengan bantuan aplikasi ini, pemilih di pilkada bisa melihat apakah mereka masuk daftar hitam Pantarlich.

Oleh karena itu kami menyiapkan alat bagi pemilih dan memudahkan pelacakan dan pemantauan Pantarlikh di Indonesia pada pemilu 2024, katanya.

Dalam proses coclite nanti, Petugas Pemilihan (PCO) akan melaporkan kinerja Pantarlich dan berapa banyak warga yang lolos proses coclite.

“Kami akan periksa karena dalam waktu 30 hari setelah penutupan, seminggu sekali PPS harus mengumpulkan tenaga pengawas untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *