krumlovwedding.com, JAKARTA – Komika Arafah Rianti mengunggah kabar di media sosial (Madsos) mendapat teguran dari tetangganya yang diduga memarkir mobilnya di badan jalan. Dalam unggahan Instagram pribadinya, Arafah mengaku memiliki tiga mobil.
Praktik parkir mobil di jalan, baik di jalan pemukiman maupun di tempat lain, masih banyak terjadi di Indonesia. Banyak pengguna mobil di Indonesia yang menganggap memarkir mobilnya sembarangan adalah kegiatan yang “wajar” dan tidak melanggar hukum. Apakah itu benar?
Padahal, menurut akun Instagram Kementerian PUPR, parkir di jalan perumahan merupakan pelanggaran hukum. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan pekerjaan jalan pada permukaan jalan yang berguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. “
Selain itu, peraturan tersebut melarang pengemudi memarkir kendaraannya di permukaan jalan lain. Yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang batas keselamatan jalan.
Bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan pengguna atau tetangga yang sering memarkir mobilnya sembarangan. Kementerian PUPR menyarankan untuk melapor langsung ke Kepolisian Daerah (POLSEC) setempat.
Anda juga dapat melaporkan secara online melalui aplikasi SPAN-LAPOR. Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya di 0813-111-1105.
Saat melaporkan, pastikan untuk menyertakan foto kendaraan yang diparkir secara acak beserta keterangan kendaraan yang dilaporkan.
Seperti dikutip dari unggahan Kementerian PUPR pada Jumat (8/11/2024): “Ingatlah untuk memotret kendaraan yang parkir liar dengan mencantumkan pelat nomor, lokasi, dan keterangan informasinya.”
Setiap warga yang tinggal di Jakarta pasti mempunyai garasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 poin 140 tentang transportasi yang secara umum mengatur bahwa warga yang memiliki mobil harus memiliki garasi terlebih dahulu. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, jalan bukanlah fasilitas umum sehingga tidak bisa sembarangan digunakan seolah-olah merupakan fasilitas pribadi.