Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pengelolaan parkir jalan sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Pemerintah daerah dapat menunjuk pihak ketiga yang berada di bawah pengelolaannya untuk bekerja sama dengan dinas perhubungan.

“Pengelolaan parkir on street dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat,” kata Pengurus Harian YLKI Agus Sujanto, Sabtu (18/5/2024).

Agus mengatakan, sebagai pihak yang sadar akan pengelolaan parkir pinggir jalan, peran Kementerian Perhubungan adalah memantau manajemen lalu lintas dalam sistem tersebut. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab menjadikan parkir sebagai bagian dari pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) utama pemerintah daerah.

Agus mengatakan pengelolaan parkir terbagi dalam tiga kategori. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Kemudian parkir sebagai bagian dari layanan pelanggan. Terakhir, pendapatan utama daerah (PAD) untuk parkir.

“Fungsi parkir yang dilaksanakan oleh suatu instansi angkutan dapat dilaksanakan sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, sebagai bentuk pelayanan, atau bahkan sebagai PAD,” jelasnya.

Oleh karena itu, ditegaskan bahwa organisasi pemerintahan daerah sendiri bertanggung jawab terhadap pengelolaan parkir atau menyelenggarakan kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Khusus dalam hal PAD, kewenangan memungut parkir ada pada pemerintah daerah, baik secara langsung maupun bersama-sama dengan pihak ketiga.

Oleh karena itu, jika biaya parkir tanpa awak dan tanpa tiket dibayarkan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, maka hal tersebut dapat langsung diklasifikasikan sebagai bentuk pembayaran ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *