Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak

BOGOR – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Mahmudin meminta Pemerintah Kabupaten Bogor (PEMCAB) tidak ragu menindak pelanggaran tata ruang atau izin di kawasan Puncak.

Hal itu disampaikan Bey Machmudin saat berdialog dan berdiskusi dengan pejabat birokrasi Kabupaten Bogor yang dipimpin Plt Bupati Bogor Asmawa Tosepoor di Ruang Rapat Serba I Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor pada Kamis (27/6/2024).

“Pj Bupati jangan ragu untuk menegakkan aturan, jika melanggar aturan, ambil tindakan tegas. “Jangan kita tindak (pelanggaran) yang sederhana,” kata Bay.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor pada Senin (24/6/2024) menindak para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan terlihat mendominasi kawasan Punchak Gunung Mas.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan operasional dan fasilitas Kawasan Rekreasi Gunung Mas yang dibangun pemerintah pusat bekerja sama dengan PTPN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Resor ini dibangun pada tahun 2020 dengan anggaran Rp 102 miliar dan dilengkapi 600 kios resmi.

Para pedagang kaki lima dipindahkan dari pinggir jalan Republik ke tempat yang lebih baik dan diberikan akomodasi. “Saya mengapresiasi kegigihan Pj Bupati dalam mewujudkan kawasan Panchak,” kata Bay

Sementara itu, Plt Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, PKL mengikuti prosedur penempatan dan menjalani masa sosialisasi selama tiga bulan. Staf lapangan bertugas selama waktu ini demi keamanan dan kenyamanan.

“Atas saran Gubernur, kami melakukan pengaturan dan kami berada di sana sampai jam 12 tadi malam, semuanya beres untuk keamanan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *