Bey: Ranperda Penyelenggaraan Pertanian Organik Bentuk Komitmen Pemprov Jabar Hadirkan Pertanian Berkelanjutan

KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menanggapi dua mosi seluruh Fraksi di DPRD Jabar dalam Rapat Paripurna Jabar di Kantor DPRD Jabar Kota Bandung, Selasa, tentang Peraturan Daerah (Ranperda). 30 April 2024).

Kedua Ranperd tersebut mengenai penerapan pertanian organik di wilayah Jawa Barat dan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045. Bey mengatakan, jawaban yang disampaikan berdasarkan hasil rapat paripurna pada 19 April 2024. Dalam kesempatan itu, seluruh Fraksi DPRD Jabar menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah dalam Program Perda 2024.

Menurut Bey, rancangan peraturan daerah tentang penerapan pertanian organik di wilayah Jawa Barat disusun sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan peningkatan produksi dan produktivitas, serta kualitas produk pertanian dan permasalahan ketahanan pangan di Jawa Barat. tingkat nasional. Bey juga mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pengisian fasilitas produksi prapanen dan pascapanen secara bertahap dan berkelanjutan, memperluas pengetahuan petani, memperkuat kelembagaan pertanian dan pengelolaan pasar.

“Ini merupakan wujud komitmen kami (Pemprov Jabar) dalam menerapkan pertanian berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan,” kata Bey.

Bey mengatakan, pihaknya juga memerlukan peran serta semua pihak, termasuk para anggota dewan yang terhormat, untuk bersama-sama merumuskan regulasi penerapan pertanian organik yang layak dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat.

Dalam paripurna tersebut, Bey juga menanggapi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045.

Proses perencanaan RPJPD, kata Bey, dilakukan melalui pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, bottom-up dan top-down, holistik dan tematik, integratif dan spasial, serta diatur dalam Peraturan No. Tahun 2017 dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

Oleh karena itu, ada harapan bahwa proses ini bisa transparan dan menjamin pembangunan berkelanjutan, kata Bey.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *