BI Tegaskan Merchant Dilarang Menolak Uang Tunai

krumlovwedding.com, JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia Donny Bayu Purnomo menegaskan, seluruh konsumen di Indonesia sebaiknya menerima uang tunai sebagai alat pembayaran. Masalah ini disoroti dalam konteks maraknya pembayaran digital, dengan banyaknya pedagang yang menolak menerima pembayaran tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 21 UU Moneter Nomor 7 Tahun 2011, siapapun yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang menolak penerimaan rupiah sebagai alat pembayaran. -moneter. sistem pembayaran sah, tapi pada dasarnya masih dalam bentuk rupiah,” kata Donny dalam konferensi pers RDG di Kompleks BI, Rabu (16/10/2024).

Ia menekankan, penting bagi nasabah untuk terus menerima uang tunai meski Bank Indonesia sedang mendorong digitalisasi sistem pembayaran. “Kami terus mendorong nasabah untuk menerima rupiah dalam bentuk fisik. Ini sangat penting,” imbuhnya.

Donny juga mengatakan, meski terjadi perubahan di sisi digital, Bank Indonesia tetap membukukan pendapatan yang baik, yaitu tumbuh sebesar 6-7 persen. “Kami berharap seluruh pelanggan memahami layanan ini dan tetap menerima uang tunai sebagai pilihan pembayaran,” tegasnya.

Dengan meningkatnya penerimaan pembayaran digital, terdapat kekhawatiran bahwa sebagian konsumen mungkin mengalami masalah dalam berbisnis di tempat yang hanya menerima pembayaran non-tunai. Oleh karena itu, pernyataan Bank Indonesia ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menjamin investasi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Donny menekankan, penerimaan uang tunai harus menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran di Indonesia, meski teknologi terus berkembang. “Kami berharap pelanggan memahami perannya dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pelanggan,” harapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *