Biaya Melahirkan Normal di Puskesmas Tanpa BPJS

JAKARTA – Biaya persalinan normal di puskesmas tanpa BPJS memiliki tarif yang berbeda-beda, namun kisarannya tidak terlalu jauh karena diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 42 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah. dan tidak mengikat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2011 Nomor 2562 “Pedoman Teknologi Reproduksi” yang mengatur beberapa ketentuan mengenai tarif pelayanan asuransi kehamilan pada institusi kesehatan primer.

Misalnya tes kehamilan yang dilakukan sebanyak empat kali dan biayanya masing-masing Rp 20.000.

Biaya persalinan normal Rp 500.000,- belum termasuk obat-obatan. Puskesmas juga menawarkan empat layanan untuk ibu nifas dan bayi baru lahir, dengan biaya setiap janji temu sebesar Rp 20.000.

Manfaat melahirkan di puskesmas

1. Tenaga kesehatan profesional

Puskesmas didukung oleh tenaga kesehatan spesialis kebidanan dan ginekologi yang berpengalaman.

Jika terjadi komplikasi kelahiran, mereka dapat memberikan pengobatan yang tepat dan cepat, sehingga meningkatkan keselamatan ibu dan bayi.

2. Biaya terjangkau

Melahirkan di puskesmas lebih murah dibandingkan di rumah sakit. Anda juga bisa melahirkan di fasilitas kesehatan tanpa mengeluarkan biaya yang besar.

3. Lokasi terjangkau

Letak puskesmas yang strategis dan dekat dengan masyarakat membuat ibu hamil dapat dengan mudah mengakses layanan kebidanan, terutama pada kasus persalinan mendadak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *