BNNP DKI Sebut 26 Wilayah Jakarta Rawan Peredaran Narkoba

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengumumkan 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.

“Di wilayah DKI Jakarta terdapat 26 wilayah yang masuk kategori berbahaya peredaran narkoba. Ada 107 wilayah yang masuk kategori waspada peredaran narkoba,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta Letjen TNI Nurhadi Uwono dalam keterangannya. Jakarta pada Rabu (26/6/2024).

Menurut Norhadi, jika permasalahan peredaran narkoba tidak ditangani secara serius, maka jumlah daerah rawan peredaran narkoba akan terus bertambah. Sebab, letak geografis DKI Jakarta sangat rentan dan berpotensi menjadi pintu masuk peredaran obat-obatan terlarang.

“Jika permasalahan peredaran narkoba tidak ditangani secara serius, maka wilayah atau kawasan rawan peredaran narkoba akan terus bertambah. Karena Jakarta merupakan kota yang rentan, maka ada potensi pintu masuk peredaran narkoba,” kata Norhadi.

Norhadi mengatakan, penggunaan narkoba meningkat pada kelompok usia 15-24 tahun dan 50-64 tahun. Hal ini berdasarkan survei nasional prevalensi penggunaan narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba pada kelompok umur satu tahun dan pernah pakai lebih tinggi di wilayah perkotaan dibandingkan perdesaan. Prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat pada kelompok umur 15-24 tahun dan 50 tahun. 64 tahun,” kata Norhadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *