Bocah 8 Tahun di Samarinda Diduga Disiksa Orang Tua, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diringkus Polisi

SAMARINDA – Bocah 8 tahun berinisial BA di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diduga dianiaya orang tuanya. Korban pertama ditemukan oleh tetangganya yang kelaparan dan terluka.

Ibu kandungnya, AK (23) dan ayah tirinya JB (39) telah ditahan di Polresta Samarinda.

Kapolres Samarinda Kompol Ary Fadli menjelaskan, saat ditemukan, korban dikurung di dalam rumah sendirian. Menurut saksi mata, orang tuanya tetap tinggal di hotel dan meninggalkan korban setelah dia disiksa.

Saksi bernama F, tetangga korban, melihat korban dikurung di dalam rumah sendirian saat hendak bekerja, dan bertanya melalui jeruji besi. Kompol Ary Fadli.

Selain kelaparan, korban juga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Mulutnya terasa seperti melepuh dan kakinya gemetar. Mereka yang melihatnya dengan mata kepala sendiri menyebut masyarakat daerah itu dan daerah Babinsa. Kemudian warga mendobrak pintu rumah korban dan membawanya keluar. Banyak orang memposting cerita mereka dalam video dan mempostingnya di jejaring sosial.

Kondisi korban sangat memprihatinkan, mulutnya bengkak karena dipaksa minum air panas oleh ayah tirinya. Kakinya juga patah karena diinjak pelaku, sedangkan ibunya sering dipukul dan dicubit paha dan wajahnya. ” dia berkata.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. Kedua pria tersebut telah ditangkap dan mengaku kepada polisi bahwa mereka menganiaya korban karena dianggap tidak ada gunanya. Sekitar sebulan kemudian, korban dianiaya oleh orang tuanya.

“Yang paling memprihatinkan adalah semua orang tua, terutama ibu, harusnya menjaga dan melindungi anaknya. Mereka semua tega melakukan kekerasan terhadap anaknya,” ujarnya.

Saat ini, dua orang telah ditangkap dan ditahan polisi di Samarinda untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *