Bocah 9 Tahun Dibunuh usai Dicabuli, KPAD: Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

BEKASI – Wakil Ketua Komite Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, keluarga bocah 9 tahun yang diperkosa pelaku Didik Setiawan (61) berharap polisi bisa menangkap tersangka yang datang. keadilan. sekeras mungkin. Novrian mengumumkan hal itu setelah timnya memeriksa keluarga tersebut.

Tentu ada harapan besar dari keluarga korban untuk memberikan hukuman yang maksimal, namun kami tetap mengikuti prosedur hukum, kata Novrian di Polres Metro Bekasi, Jumat (7/6/2024).

Usai dilakukan evaluasi, kata Novrian, trauma masih dirasakan pihak keluarga, terutama ibu korban yang merasa sangat kehilangan. Apalagi, ayah korban tak kuasa menahan emosi saat melihat rumah pelaku. “Kemarin kami ke sana lagi dan bahkan ayahnya sangat emosional dan sangat marah ketika memikirkan tempat itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, Idik dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor. 17 Tahun 2016, Pasal 80, Pasal 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 338 KUHP (KUHP).

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, kata AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Bekasi, Senin, 3 Juni 2024.

Diketahui, kasus pembunuhan ini bermula pada Jumat 31 Mei 2024 dengan adanya laporan hilangnya seorang bocah sembilan tahun bernama GH asal Bantargebang, Bekasi. GH ditemukan tiga hari kemudian atau Minggu 2 Juni 2024. .

Jenazah GH ditemukan terbungkus tas di halaman rumah Didik Setiavan. Saat itu, Didik diduga melakukan tindak pidana sehingga polisi langsung menangkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *