Bongkar Upal Rp22 Miliar di Jakbar, Polisi Bawa Alat Pencetak Uang dari Sukabumi

JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menyita alat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar yang dicetak di kantor akuntansi di Sereng Seng, Kembangan, Jakarta Barat. Barangnya akan didatangkan dari Sukabumi, Jawa Barat.

Barang bukti masih dalam proses penyelidikan dan dipindahkan dari Kota Sukabumi, kata AKBP Hadi Kristanto, Petugas Kecamatan Ranmore, Ditpolda Metro Jaya, Selasa (18/6/2024).

Peralatan pencetakan uang akan dikirim ke Jakarta. Tersangka hanya mencari uang di Cambangan.

“Tidak ada (uang palsu dari Tsukabumi). Yang ada alatnya untuk membuatnya dari Tsukabumi,” ujarnya.

Sebelumnya, ketiga pria tersebut diduga memalsukan uang kertas senilai Rp 22 miliar yang dicetak di salah satu kantor akuntansi di Sereng Seng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka adalah M, YA, dan FF.

Ketiganya dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *