BP Jamsostek Terus Perluas Akses Bayar Iuran Bagi Pekerja dan Pemberi Kerja

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas akses pekerja khususnya dalam pembayaran iuran. Baru-baru ini, BP Jamsostek bekerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pengusaha dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro mengatakan kerja sama ini penting untuk memperluas saluran dan fitur yang mudah diakses oleh peserta. Kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha untuk membayar iuran tepat waktu.

“Sinergi ini kita apresiasi. Saya kira kerjasama hari ini bisa menjadi entry point yang baik. Kita mulai dari jalur pembayaran kontribusi dan klaim dulu. Tapi, sepertinya ke depan masih banyak yang bisa dikerjasamakan. Berapa banyak lagi pemangku kepentingan “Ada yang dilindungi,” kata Direktur Senior BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam sambutannya.

Saat ini BP Jamsostek melayani 40 juta pekerja, dan masih terdapat 60 juta lagu yang tidak dilindungi, yang mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan bagi mereka adalah kemudahan membayar tagihan. Oleh karena itu, kita perlu mendorong mereka untuk memberikan kemudahan dengan menyediakan saluran akses yang mudah, tambahnya.

Sinergi ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktur Senior BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Senior PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima, di Bank Danamon Tower, Jakarta, Senin (6/3/2024). .

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, Direktur Business Banking dan Financial Institution PT Bank Danamon Indonesia Tbk Thomas Sudarma turut hadir; Direktur Keuangan Syariah dan Keberlanjutan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Herry Hykmanto; dan Chief Compliance Officer PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari.

Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Daisuke Ejima dalam sambutannya menyampaikan kesediaannya untuk mendukung program BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah dengan memberikan akses perbankan sebagai solusi keuangan komprehensif bagi pekerja.

“Kolaborasi Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen kami dalam menyediakan solusi keuangan komprehensif sebagai bagian dari grup keuangan yang didukung MUFG untuk membantu klien dan mitra strategis kami tumbuh dan memenuhi kebutuhan keuangan mereka,” kata Ejima.

“Kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan kami berharap kedepannya dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksinya. Sebagai salah satu bank persepsi, Danamon juga mendukung program BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat,” lanjut Ejima.

Para pekerja informal atau wiraswasta (BPU) yang sebagian besar bekerja secara mobile, dapat mengakses fitur pembayaran ini dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO. Selain menggunakan aplikasi, peserta di bidang BPU juga dapat menggunakan channel Pay Point Online Banking (PPOB) jaringan mitra Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kemudahan dalam pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya dapat menggunakan saluran Danamon Cash Connect (DCC) yang dapat diakses secara online kapan saja.

Fasilitas lainnya juga ditawarkan kepada pemberi kerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon dengan menggunakan fungsi Transfer Kliring (SKN) dan Real-Time Gross Settlement (RTGS).

Kedepannya akan dibuka saluran pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di negara tuan rumah. Selain itu, pembayaran tunjangan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI juga dapat dibayarkan melalui Danamon.

Anggoro menegaskan, perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja, apa pun profesinya, ketika menghadapi risiko, sehingga perlindungan jaminan sosial penting untuk dimiliki.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha berharap kerja sama yang sudah terjalin terus diperluas agar semakin banyak pekerja yang dapat merasakan berbagai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja keras tanpa rasa khawatir.

Sesuai amanat PP Nomor 46 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Pelayanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja peserta BPJS JHT Ketenagakerjaan I. .Semoga Danamon ikut berpartisipasi dengan bekerja sama mengoptimalkan fasilitas tersebut,” tutup Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *