BP Tapera: Gaji Pekerja yang Sudah Kredit Rumah Tetap Dipotong

JAKARTA – BP Tapera menyatakan akan mengalihkan 80% dana pajak Tapera ke obligasi. Sebagian besar surat utang tersebut merupakan obligasi pemerintah dan dianggap berisiko rendah.

“Kebanyakan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi. Portofolio kami sebagian besar adalah obligasi dengan peringkat AAA,” kata Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Presiden di Jakarta (31/5/2024).

Dia mengatakan, investasi tersebut dipercayakan kepada tujuh manajer investasi yang ditunjuk BP Tapera. Lebih lanjut Heru menjelaskan, untuk memastikan aset yang dikelola peserta Tapera, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap portofolio investasi oleh manajer investasi minimal 3 bulan sekali.

Heru menjelaskan, keikutsertaan Tapera yang melibatkan pekerja swasta merupakan hal yang wajib baik bagi para tunawisma maupun pekerja tunawisma.

Bagi wiraswasta yang telah memiliki rumah, tetap dapat membayar iuran kepada Tapera yang dapat diubah menjadi tabungan dan ditarik ketika berhenti bekerja. Sebab, peserta yang sudah memiliki rumah dan tetap membayar iuran dimaksudkan untuk memberikan subsidi kepada peserta Tapera yang tidak memiliki tempat tinggal.

“Konsepnya bukan iuran tapi tabungan, bagi yang sudah memiliki rumah, sebagian dari tabungan yang terkumpul akan digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum memiliki rumah,” jelasnya.

Heru mengatakan dengan adanya subsidi dari peserta Tapera yang sudah memiliki rumah, diharapkan mampu mempertahankan suku bunga 5% bagi peserta yang melakukan KPR melalui Tapera.

Menurutnya, konsep seperti ini merupakan prinsip gotong royong untuk mempercepat ketersediaan perumahan di mana terdapat sekitar 9,95 juta tunawisma.

“Jadi kenapa harus ikut menimbun? Prinsip gotong royong dalam undang-undang adalah pemerintah, bantuan perumahan, dan tuna wisma semuanya campur aduk,” jelas Heru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *