BPJS Kesehatan Cabut JKN-KIS yang Dibiayai Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Resah

SUKABUMI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menarik kembali status Program Jaminan Kesehatan Universal (UHC) atau Universal Insurance kepada warga Kabupaten Sukabumi mulai hari ini Rabu (1/5/2024).

Informasi potongan UHC yang tidak dapat dikurangkan ditujukan bagi peserta BPJS kategori pekerja penggajian (PBPU) dan pekerja bukan pegawai (BP) melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia (JKN-KIS).

Dalam surat BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024 pada poin 4 disebutkan bahwa BPJS Kesehatan enggan memutuskan Keistimewaan PBPU/BP Non-potong UHC untuk Pemda Sukabumi. efektif 1 Mei 2024.

Penarikan kembali program JKS-KIS yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi menimbulkan kekhawatiran masyarakat miskin Kabupaten Sukabumi yang membutuhkan layanan kesehatan tersebut.

Hendra (25), warga Desa Neglasari, Kabupaten Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mengaku khawatir tidak mendapat layanan kesehatan gratis dari pemerintah setelah surat BPJS Kesehatan dikeluarkan.

“Saya punya KIS dari pemerintah karena saya selalu menyempatkan diri untuk pergi ke puskesmas. “Saya takut kalau saya sakit parah dan saya ke rumah sakit dan ditolak dari rumah sakit jika memenuhi hukum,” kata Hendra.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi (Kadinkes) Agus Sanusi mengaku mengetahui surat dari BPJS Kesehatan tersebut. Meski demikian, bukan berarti pemerintah tidak bisa mengupayakan pengobatan masyarakat Sukabumi menggunakan JKN-KIS.

“Kalau melihat dasar surat BPJS yang menyatakan akan ada pencabutan UHC sampai batas waktu tertentu mulai 1 Mei 2024, saya tahu betul. Agus mengatakan, Artinya, ketika Anda menjadi peserta. Anda tidak bisa langsung menjadi baru dan aktif; tapi tunggu 14 hari untuk menjadi aktif.

Agus menambahkan, warga terdaftar dan penerima manfaat JKN-KIS bisa mengajukan permohonan pengobatan seperti biasa. Namun mereka yang sebelumnya bisa berperan sebagai warga, saat mendaftar program penyelarasan dinas sosial Kabupaten Sukabumi, kini akan aktif setelah 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *