BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tak Menghapus Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3

JAKARTA – BPJS Kesehatan memastikan pasien rawat inap kelas 1, 2, dan 3 tidak akan dieliminasi seperti yang diberitakan saat ini. Tradisi ini dikatakan salah. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anujara mengatakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghilangkan kelas rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan jelas tidak memuat sanksi terkait penghapusan jenjang kelas yang diikutsertakan. “Sesuai Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan,” kata Rizki.

“Sampai saat ini belum ada aturan turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Penerapan kebijakan KRIS ini akan dikaji lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pihak terkait lainnya,” Dia melanjutkan.

Lebih lanjut ia menambahkan, hingga terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, nominal biaya yang dikenakan kepada peserta JKN akan tetap berlaku sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Nua juga mengungkapkan, peserta JKN segmen PBPU atau peserta mandiri Kelas I akan mendapat subsidi sebesar Rp150 ribu, Kelas II Rp100 ribu, dan Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. 7.000 per orang per bulan dari pemerintah, jadi peserta Kelas III hanya membayar Rp 35rb.

Hasil evaluasi pelayanan rawat inap dalam penerapan KRIS akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan,” ujarnya.

Rizki mengatakan, dalam perspektif BPJS kesehatan, KRIS merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Artinya, kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan tidak boleh berbeda dengan pelayanan di perdesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

Ia pun meyakinkan, pelayanan terhadap pasien JGN akan tetap berjalan seperti biasa hingga keputusan presiden keluar.

“Bersama institusi kesehatan, kami terus mengedepankan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menepati janji pelayanan JKN melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku pada pelayanan peserta JKN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *