BPJS Ketenagakerjaan DKI Imbau SP Dorong Pemberi Kerja Taat Aturan

JAKARTA – Kantor Wilayah BPJS DKI Jakarta mendorong Serikat Pekerja (SP) untuk mendorong pengusaha mematuhi hukum. Hal itu diungkapkan Direktur Badan BPJS Ketenagakerjaan (Kakanwil) DKI, Deny Yusyulian.

Deny mendorong serikat pekerja untuk memperjuangkan dan membela hak BPJS atas perlindungan kerja bagi seluruh anggotanya.

Deny dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024), mengatakan, “Tidak boleh ada kelalaian jika ada pegawai yang tidak terdaftar sebagai peserta atau sudah terdaftar namun tidak membayar iuran.”

Penyangkalan tidak memungkiri masih adanya permasalahan pelanggaran yang dilakukan pengguna. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pengusaha yang melanggar hak pekerja.

Deny berkata: “Kami telah bekerja sama dengan Pemprov DKI, kepolisian, dan kejaksaan untuk melaporkan, mengambil tindakan, dan mengadili, jika perlu, baik secara perdata maupun pidana, oknum majikan yang melanggar hak-hak pekerja.”

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan DKI telah memberikan penggantian jaminan santunan pekerja (JKK) kepada dua ahli waris peserta serikat pekerja tersebut.

Penyerahan santunan JKK tersebut berlangsung dalam rangka penutupan Hari (Hari) Buruh Internasional di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur, pada Selasa, 21 Mei.

Santunan JKK pertama sebesar Rp457.522.800,- berasal dari salah satu warga kantor Jakarta Rawamangun, Almarhum Noorman Yudha Utama yang meninggal dunia karena kecelakaan industri.

Begitu pula dengan santunan kedua sebesar JKK 515.862.410 kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Dinas Jakarta Salemba, Almarhum Sanggam S, yang tewas dalam kasus tersebut. Santunan diberikan kepada ahli waris Pennina Agustina.

Deny Yusyulian mengungkapkan kesedihannya atas kecelakaan kerja yang menewaskan mereka berdua. Pihaknya berterima kasih kepada perusahaan yang mempekerjakan kedua almarhum yang turut serta dalam pekerjaan BPJS.

Deny berkata: “Tidak ada yang pernah menganggap kecelakaan sebagai kecelakaan kerja. Namun kenyataannya berbeda. Kecelakaan terjadi pada semua orang, kapan saja, tanpa diskriminasi.”

Ia mengatakan, setiap pekerja wajib mempunyai hak perlindungan dan pembelaan diri dalam sistem jaminan sosial (Jamsostek).

“Sehingga jika terjadi kecelakaan seperti kecelakaan industri, karyawan mendapat perlindungan penuh dari manfaat normal asuransi kecelakaan industri,” jelasnya.

Menurut Deny, JKK menawarkan manfaat dan nilai yang tidak terbatas kepada pesertanya. Seperti halnya kecelakaan industri atau penyakit akibat kerja (PAH), JKK akan memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta hingga sembuh.

“Berapapun biaya pengobatan yang diperlukan dan berapa lama peserta ikut serta, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deny.

Hal itu ia sampaikan saat pemulihan di Pusat Kecelakaan Industri (PLKK) atau puskesmas mitra BPJS. Begitu pula jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ia akan mewariskan kepada keluarga sebesar 48 kali gajinya.

Belum lagi pemberian manfaat reguler lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Pendapatan Pembangunan, Jaminan Pensiun (JP) serta manfaat beasiswa hingga dua orang anak menyelesaikan pendidikannya, ”pungkasnya.

Sementara itu, pada rangkaian May Day 2024 yang mengangkat tema May Day is Skills Day, BPJS Ketenagakerjaan Dinas Kabupaten DKI memberikan 3.400 paket sembako kepada pekerja dan masyarakat yang membutuhkan di Jakarta.

Penyalurannya meliputi 1.160 paket melalui Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI, 580 paket melalui Nakertransgi Cabang Jakarta Utara (Sudin), 580 paket melalui Nakertransgi Cabang Jakarta Timur, 580 paket melalui Suku Dinas Jakarta Barat atau Nakertransgi, 250 paket melalui Dinas Ketenagakerjaan, Imigrasi, dan Tenaga Kerja (Disnakertransgi) Jakarta Timur. Nakertransgi Jakarta Pusat Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi, dan Nakertransgi Jakarta Selatan sebanyak 250 paket.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *