Buang Sampah Sembarangan, 11 Warga Depok Terjaring OTT

DEPOK – Puluhan warga diamankan dalam operasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Proklik, Sukmajaya, Depok. Pelanggar yang tertangkap akan diberi peringatan dan kartu identitasnya akan disita.

“Sudah 11 orang ditangkap karena membuang sampah sembarangan di kawasan OTT Sukmajaya,” kata Kepala DLHK Depok Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2024).

Dia mengatakan, pihak Abdul Rahman alias Abra bersama Satpol PP telah menahan dokumen identitas dan telah mengeluarkan surat pemberitahuan serta instruksi.

“Simpan ID Anda untuk saat ini dan terima peringatan serta instruksinya.”

DLKHK tak segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Hilang) bagi mereka yang membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp25 juta atau hukuman penjara paling lama tiga bulan.

“Tetapi ke depannya sesuai Pasal 59 Tahun 2024 Ayat 2 Ayat 5 Pasal 5 akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta bagi masyarakat yang membuang sampah tidak patuh atau minimal 3 bulan,” imbuhnya. dia berkata .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *