Bujang Lapuk Cabuli 11 Anak di Bogor, Modusnya Kasih Diskon Sewa Sepeda Listrik

JAKARTA – Pria berusia 55 tahun yang akrab disapa Abah Oyan ditangkap polisi di kawasan Tanah Saril Kota Bogor. Seorang pemilik rental sepeda listrik diduga menganiaya 11 anak di bawah umur.

“Sampai dengan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korban perempuan, anak di bawah umur, yang dilakukan pelaku berjumlah sekitar 11 orang,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024). .

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan perilaku tidak senonoh Abah Oyan kepada orang tuanya. Dari situlah orang tuanya mengajukan pengaduan ke Polres Bogor Kota.

“Penjahat ini lahir tahun 1969, punya toko kelontong dan menyewakan sepeda listrik. Anak-anak (korban) ini datang untuk membeli sepeda listrik (makanan ringan), menyewa sepeda listrik. Jadi 11 orang dianiaya oleh pelaku. Kami menangkap pelaku dan Kami berhasil,” kata Bismo.

Taktik yang digunakan penjahat adalah dengan memberikan diskon saat menyewa sepeda listrik. “(Anak-anak) tertarik pada penjahat dengan cara meminjam atau menyewa sepeda listrik dalam jangka waktu lama. Biasanya biayanya 15.000 untuk satu jam, 1 jam 30 menit, ditambah bonus waktu peminjaman,” kata Kapolsek. Unit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Komang kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Dia mencium dan menganiaya korban hingga menyentuh alat kelaminnya. Para korban rata-rata berusia 9 hingga 10 tahun.

“Anak-anak mengadu ke orang tuanya karena Aba Oyan melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, niat pemilik rental sepeda listrik itu adalah nafsu. Pasalnya, pelaku tergila-gila dengan korban yang mengetahui bahwa mereka belum menikah.

Karena pelakunya masih sendiri, ada keinginan syahwat yang sesat karena syahwatnya tidak terbimbing, tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 dan Pasal 82 UU RI No.17 UU RI No.17 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perubahan perlindungan anak 2016 terkait dengan ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *