Bukan Kaesang, Zulhas PAN Dukung Anaknya Sendiri di Pilgub Jakarta 2024

JAKARTA – Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan dukungannya terhadap pencalonan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani pada Pilkada Jakarta 2024. Karena Zita adalah putri Zulhas, maka tidak ada yang lain.

“Saya punya calon (PAN) kita Zita Anjani (Pilkada Jakarta 2024),” kata Zulhas Sinere, Depok, usai menghadiri Aksi Nasional Front Pemuda Pelaksana Amanat Nasional (BM PAN), Jumat (31/5/2024). 2024). . .

Zulkhas mengaku belum mengetahui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan batasan usia ketua daerah. Acara tersebut bertujuan untuk membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri pada Pilkada Jakarta 2024.

“Saya belum baca dan lihat putusan MA ya? Tapi kalau Ketua Umum Partai Mas Kezan mau mencalonkan diri, itu politik. Tadi saya bilang kalau saya tidak mau jadi jenderal. ketua umum partai, saya tidak mau jadi calon, saya tidak mau jadi calon, yang namanya massa adalah ketua umum,” kata Zulkhas.

Katanya, kalau terjun ke dunia politik, harus ada yang mencalonkan diri. Sebab perjuangan politik melibatkan eksekutif dan legislatif.

“Kalau politik ya, harusnya dia jadi bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, ada dua pertarungan politik, eksekutif legislatif. Kalau tidak mau bertarung di sana, jangan bertarung di front politik, cukup menjadi ketua umum Ormas Islam, bagaimana saya bisa menjadi ormas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmed Ridha Sabana. Dia meminta batasan usia 30 tahun bagi bupati dihapuskan.

Putusan MA tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Ketua MPR Julius bersama Anggota DPR I Jerah Bangun dan Anggota DPR II Yodi Martono.

“Putusan mengabulkan permohonan HUM (hak peninjauan substantif),” demikian bunyi putusan yang dimuat di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (30/5/2024).

Mahkamah Agung menyatakan batasan usia minimum Yagub dan Yagub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. .

Berdasarkan keputusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi setelah upacara pengambilan sumpah. Berdasarkan hal itu, MA meminta BPK mencabut Pasal 9 ayat (1) huruf d KUHAP tentang calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau pemilihan walikota dan wakil walikota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *