Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Harterto buka suara soal dukungan Tabungan Perumahan Rakyat (Tepera) yang kini ramai diperbincangkan. Sebagaimana dipertegas dalam peraturan pemerintah baru-baru ini, jenis pekerja yang wajib bergabung dengan Tepera tidak hanya mencakup pegawai pemerintah atau ASN dan TNI-Polar serta BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan penerima upah lainnya. .

Terkait perselisihan pemotongan gaji pegawai atas sumbangan Tepera, Erlanga menjelaskan pihaknya akan mendalami lebih lanjut. Kita lihat saja nanti, kata Menko Erlanga, Rabu (29/5/2024) di Jalan St. Louis. Dijelaskan secara singkat saat pertemuan kami di Regis Jakarta.

Ia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 Terkait Penerapan Tepera.

“Tentunya nanti akan diperiksa oleh Menteri PUPR,” ujarnya.

Dia memastikan evaluasi PP akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ya, Nanti saya cek ke menteri terkait. Ya, Tidak akan lama lagi,” tutupnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 21 pada 20 Mei 2024 yang diubah tentang Penyelenggaraan Penumpukan Perumahan Rakyat (Tepera). PP 21/2024 melengkapi ketentuan di PP2020. Menghitung besarnya tabungan tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.

Rencana tersebut ramai dibicarakan karena para pekerja di Indonesia, termasuk sektor swasta, menghadapi pemotongan gaji bulanan sebesar 3 persen. Pasal 5 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Nyatanya, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang perlu dimasukkan dalam Tepera, antara lain pegawai pemerintah atau ASN dan TNI-Polari serta BUMN, serta pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Pasal 14 kemudian menyatakan bahwa baik pemberi kerja maupun pekerja sendiri-sendiri membayar tabungan bersama pekerja untuk tipra. Pada saat yang sama, Tabungan peserta freelancer dibayar oleh freelancer itu sendiri.

Besarnya tabungan peserta ditentukan berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan pada tahun takwim sebelumnya, dengan memperhatikan persentase tertentu dari gaji atau upah bulanan yang dilaporkan bagi peserta yang bekerja dan batasan tertentu bagi peserta yang berwiraswasta.

Besaran persentase jumlah tabungan saat ini diatur dalam Pasal 15 PP 21/2024. Pada ayat 1 Pasal 15 PP tersebut, Disebutkan, besaran tabungan pemerintah ditetapkan sebesar 3% dari upah atau gaji bagi peserta yang bekerja dan pendapatan bagi peserta wiraswasta.

Selain itu, Ayat 2 Pasal 15 mengatur, besarnya simpanan peserta pekerja dibagi 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Pada saat yang sama, Untuk peserta wiraswasta atau freelance; Itu adalah tanggung jawab mereka sendiri sesuai aturan dalam Pasal 3.

Pasal 20 PP Tapera kemudian menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan Tapera ke rekening dana Tapera setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 bulan tabungan yang bersangkutan. Bagi pekerja mandiri atau freelancer; Setiap tanggal 10 setiap bulannya adalah hari libur, jadi sama saja, dan penghematan dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Perlu diketahui, Pasal 68 PP tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera setelah tanggal 20 Mei 2020, terhitung sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran harus dilakukan. Dari pemberi kerja mulai tahun 2027

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *