Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

JAKARTA – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut berkas sementara penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Humas PN Jaksel Djuyamto.

“Penggugat pendahuluan Ahmad Muhdlor Ali pada sidang pendahuluan pada Senin, 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya mengajukan penarikan permohonan pendahuluan,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Perlu diketahui, Ahmad Muhdlor menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Badan antirasuah kini telah menangkapnya.

Menurut Djuyamto, permintaan tersebut dikabulkan hakim.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim tunggal Radityo Baskoro, jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Djuyamto tak menjelaskan maksud pencabutan sidang Ahmad Muhdlor.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan sidang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengurangan insentif pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Fiskal Daerah Kabupaten Sidoarjo. Badan (BPPD). ).

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, pada Selasa, 16 April 2024. Mustofa menyatakan, tim sedang menyusun bahan awal yang akan diserahkan.

“Kami akan ajukan sidang pendahuluan,” kata Mustofa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *