Buron Kasus Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Menyerahkan Diri ke Polisi

Sukabumi – Buronan kasus sewa gadai perumahan yang mengakibatkan kerugian total Rp5 miliar telah melapor ke Satpol PP Sukabumi.

Komandan Polres Sukabumi Kota AKBP Eri Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan informasi tersebut.

Buronan berinisial H (43) diduga terlibat aktif dalam transaksi penipuan penyewaan apartemen dan pegadaian yang melibatkan ratusan korban dan total kerugian mencapai Rp5 miliar.

Berdasarkan informasi dan keterangan saksi, ternyata H adalah seorang jurnalis dan alhamdulillah menyerahkan diri pada Rabu (24/4/2024) sore. “Dia dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota oleh Pengurus DPD PWRI Jabar,” lapor ACP Bagus Pantun, Kamis (25/04/2024).

Hingga saat ini, H diketahui menjabat sebagai Ketua Harian Jurnalis DPC Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sukabumi dan Direktur Utama sekaligus pemilik CV Amanah Abadi Properti (AAP). Ia berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Ketua DPD PWRI Jabar, Hermawan mengakui H Sukabumi merupakan Plt Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten. Ia pun membenarkan pihaknya telah memberhentikan H. dari jabatannya dan mengambil alih seluruh kegiatan di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.

“Sebenarnya yang bersangkutan adalah Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, namun mulai hari ini karena yang bersangkutan terlibat kasus yang dilakukan Polres Sukabumi Kota, maka yang bersangkutan telah kami nonaktifkan terlebih dahulu,” kata Haramawan.

Lebih lanjut Herman menyatakan, kasus H. itu hanya usahanya dan tidak ada kaitannya dengan organisasi PWRI. Untuk itu, pihaknya meminta pihak terkait bisa kooperatif dalam proses penyidikan.

Harmawan menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya telah mendatangi DPD PWRI Jabar untuk berkonsultasi terkait kasus investasi bodong tersebut hingga pihaknya berinisiatif membawa terduga pelaku ke Mapolres Sukabumi Kota.

“Yang bersangkutan sebenarnya datang ke Bandung dan menjelaskan kepada kami permasalahan yang dihadapinya. Kami menyarankan agar bekerjasama dengan penyidik ​​dan kami DPD PWRI Jabar berinisiatif membawanya ke Polres Sukabumi,” ujarnya. Harmavan.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap 4 pegawai CV Amanah Abadi Property (AAP) yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan skema investasi bodong sewa rumah dan KPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *