Buru Badak Jawa di TNUK, Pria Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

PANDEGLANG – Sunendi (32), terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Penilaian ini diberikan dalam uji keputusan yang dilakukan oleh Prof. Ruang sidang. Dr. Kusumah Atmaja pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024.

Hakim Ketua Johnny Maulidin Saputra mengatakan Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata, memburu, membunuh, dan menjual cula badak Jawa, sesuai kasus alternatif ketiga. “Terdakwa Sunendi divonis 12 tahun penjara,” kata Johnny dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Sunendi juga harus membayar denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, tambah Johnny.

Hakim juga memastikan Sunendi akan tetap ditahan selama menjalani hukuman. “Menetapkan hukuman terhadap terdakwa untuk mengurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Dalam persidangan, Johnny juga memerintahkan pengembalian sebagian barang bukti ke Balai Besar Taman Nasional Ujung Kulon melalui saksi bernama Ujang, sedangkan barang bukti lainnya akan dibawa negara untuk dimusnahkan. Barang bukti yang akan dikembalikan antara lain tengkorak badak jawa, senjata locok, rekap data individu badak yang terekam kamera tahun 2010 hingga 2023, serta sejumlah peta dan dokumen terkait perlindungan badak jawa.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api laras panjang jenis Muser, senjata api laras pendek jenis Colt 1911, satu unit airsoft gun, sebilah pisau, dua buah walkie-talkie genggam, serta berbagai jenis amunisi dan tabung gas senapan angin. “Barang-barang tersebut disita untuk dimusnahkan,” jelas Johnny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *