Cabuli Bocah, 2 Kuli Bangunan di Bogor Berhasil Ditangkap

BOGOR – Polisi menangkap 2 agen pencabulan di kawasan Sempur Tengah, Bogor. Korbannya 6 orang anak, laki-laki dan perempuan.

“Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2024, kami baru menerima LP pada tanggal 5 Mei 2024. Setelah menerima LP kami selidiki dan olah tempat kejadian perkara dan kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan mereka ditangkap dengan bantuan masyarakat sekitar. .TKP,” Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Luthfi Olot Gigantara. ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Dua orang agen bermarga MH (61) dan ML (48) merupakan kuli bangunan yang sedang membangun rumah di sekitar kawasan tersebut. Dua agen menganiaya anak-anak setelah bekerja di sebuah toko.

“Orang tersebut mengaku, korban di bawah umur, laki-laki dan perempuan, berjumlah enam orang, yang alat kelamin dan alat vital lainnya dipegang korban, di bagian dada dan sekitar kaki,” jelasnya.

Alasan dari kedua tindakan tersebut adalah nafsu. Korban setiap kejahatan berbeda-beda, usianya antara 10 hingga 14 tahun.

“Kedua pelaku tersebut melakukan perbuatannya dalam waktu yang berbeda dan memiliki korban yang berbeda. Oleh karena itu, dari hasil penyelidikan kami, ada enam orang korban yang terlibat atau melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 ayat (1). ) dan/atau Ayat (4) ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jika korbannya lebih dari satu, maka diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan/atau denda sebesar 5 miliar dirham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *