Caleg DPRK Aceh Bandar Narkoba, Bareskrim Dalami Keterlibatan Jaringan Fredy Pratama

JAKARTA – Polisi mendalami keterlibatan calon legislatif Tamiang Sofyan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh (PRDC) dengan jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama. Sofyan merupakan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70kg, menerima narkoba dari jaringan Malaysia.

“Masih kita selidiki apakah dia terjaring jaringan FP (Fredy Pratama),” kata Direktur Reserse Kriminal Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (27/5/) kepada l’Bareskrim. Mabes Polri. 2024).

Pengetahuan tersebut karena Sofyan berkomunikasi langsung dan memperoleh sabu dari WNI di Malaysia dengan kemasan China yang kemungkinan berasal dari Thailand.

Barang ini murni dari Malaysia yang kemasannya China, kemungkinan barang ini dari Thailand, ujarnya.

Pihaknya akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kemudian menelusuri uang hasil penjualan narkoba. “Iya nanti kita dalami. TPPU akan kita dalami,” kata Mukti.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *