Carikan Kantor untuk Kementerian Baru, Sri Mulyani Data Aset Negara yang Nganggur

krumlovwedding.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani berkoordinasi dengan jajarannya terkait jumlah kementerian/lembaga di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Khususnya dalam urusan penetapan kantor K/L yang baru dibentuk di Kabinet Merah Putih.

“Dengan adanya perubahan ini tentunya kita semua di birokrasi harus bersiap, karena setiap presiden dan wakil presiden terpilih tentunya mempunyai visi dan misi, serta pemikiran yang berbeda-beda yang ingin diterjemahkan dan dilaksanakan melalui program pemerintah.” Dalam hal ini peran birokrasi sangat penting,” kata Sri Mulyani pada rapat koordinasi Rencana Kerja Anggaran K/L dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode anggaran 2024-2025 serta restrukturisasi Birokrasi. Anggaran Barang Milik Negara (BMN) K/L 2024-25 pada Kamis (24/10/2024).

Sri Mulyani mengatakan, perlu dilakukan langkah cepat untuk beradaptasi dengan perubahan nomenklatur K/L, termasuk melakukan restrukturisasi status BMN agar sesuai dengan kebijakan baru pemerintah.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengarahkan jajarannya untuk mendorong percepatan penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bagi K/L yang mengalami perubahan. Pejabat/pimpinan baru di lingkungannya diharapkan segera dilantik, terutama pejabat yang mempunyai wewenang atau kewenangan di bidang penggunaan sumber daya kementerian/organisasi atau sumber daya internal.

Ia menambahkan, pemanfaatan Badan Warisan Negara (BMN) akan terus dilakukan sesuai dengan prinsip kecukupan dan efisiensi. Apabila terdapat penambahan atau perubahan lokasi K/L, Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan lokasi dan lokasi yang dapat dioptimalkan.

“Khusus nonaktif untuk BMN,” ucapnya.

BMN menganggur adalah BMN yang berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak atau belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sehingga diharapkan dapat digunakan untuk menangani tugas dan fungsi K/L nantinya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyoroti dan menyoroti anggaran dan sumber pendanaan saat ini. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *