Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN

JAKARTA – Bagi yang ingin mengajukan SIM B dan C, pastikan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS Kesehatan Anda dalam keadaan aktif, baik ingin mendapatkan yang baru atau memperpanjang batas waktu karena ini merupakan syarat wajib dalam masa depan.

Tenang saja, saat ini pemerintah sedang menggodok implementasi kebijakan terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 – Penerbitan dan Penandaan Dokumen – Perubahan Surat Izin Mengemudi. keluar.

Organisasi kemasyarakatan berdasarkan tes nomor perpol. 2 Tahun 2023 dirilis dalam konferensi Direktur BPJS Kesehatan, POLRI, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta pemangku kepentingan pada Senin (3/06/2024) di Jakarta. Hadir dalam konferensi pers ini Wakil Rektor Koordinator Pembangunan Sosial, Pusat Pembangunan dan Integrasi Kebudayaan Manusia, Prof. Nunung Nuryantono, anggota BPJS Kesehatan David Pangun, Kasie Binyan SIM Subtit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Direktur Humas Mabes Polri Brigadir Pol. Thrunoyudo Wisnu Antigo.

“Dengan kebijakan Polri yang menambahkan persyaratan aktif JKN hingga pengurusan Surat Izin Mengemudi, kami berharap semua orang menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Dengan begitu, Anda bisa terlindungi asuransi kesehatan saat sakit dan mudah mengakses layanan publik. , termasuk pembuatan atau perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun.

Saat ini jumlah peserta JKN mencapai 97 persen penduduk Indonesia, namun dari persentase tersebut, 20 persen diantaranya merupakan pengangguran. Dengan diberlakukannya kebijakan baru pemerintah ini, kami berharap peserta JKN yang saat ini tidak aktif dapat segera mengaktifkan status kepesertaannya dan bagi yang belum mendaftar dapat segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal pelayanan kesehatan.

Tes ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September

Pengujian akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di seluruh layanan pengelolaan SIM di tujuh Polda di Indonesia yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Gabungan Pusat Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, PBJS Kesehatan dan POLRI.

Di hadapan media, David mengapresiasi komitmen POLRI yang menerbitkan pedoman tersebut untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN. Menurutnya, hal ini meningkatkan implementasi Skema Asuransi Kesehatan Nasional Kebijakan Perdana Menteri 1 pada tahun 2022. Selama sepuluh tahun berjalannya proyek JKN, dampak positif kehadiran proyek JKN sudah sangat terasa. “Ada jutaan masyarakat yang telah menikmati manfaat skema JKN dan banyak pula yang berhasil keluar dari kemiskinan berkat belanja kesehatan melalui skema JKN.”

Menurut David, Prof. Nunung Nuryardono menjelaskan, Perbol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perbol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana kerja Kebijakan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan perintah lama dari PP Nomor 86 Tahun 2013 yang akan habis masa berlakunya setelah 11 tahun. . . “Jangan khawatir semuanya, ini hanya tahap uji coba. “Pada minggu pertama, kami mengerahkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Polda di lokasi pengujian untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada pemohon SIM,” ujarnya.

Sebuah catatan penting, tegas sang profesor. Selain itu, dengan mendorong partisipasi dalam proses kerja aktif melalui proses baru ini, kami berharap hal ini tidak menyebabkan penundaan yang tidak perlu bagi layanan lokal. “Hal inilah yang seharusnya menjadi latar belakang, dan sebenarnya proses ini dapat mempercepat dan memudahkan masyarakat, sekaligus memastikan mereka menjadi peserta yang benar-benar aktif, karena proses JKN merupakan upaya kolaboratif.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Polri Brigjen Pol memberikan komentar. Trunoyuto Visnu Antigo yang dibacakan Kasi Yan Sim Bolri AKPP Baisal menjelaskan pentingnya integrasi proses untuk semua. “Proses uji coba harus dilakukan untuk memastikan penerapan peraturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan atau memperbarui SIM. “Implementasinya tidak diputuskan secara instan, tapi bertahap.”

Selain itu, Korlandas Polri dalam keterangan tertulisnya juga menegaskan, hal itu merupakan ujian. Nah, sebelum hal ini diterapkan di Tanah Air, tim Anda terlebih dahulu akan terjun ke masyarakat luas dan menyebarkan edukasinya.

“Bagi yang belum mendaftar JKN agar segera mendaftar. “Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun terlilit utang, harap segera mengaktifkan kepesertaan JKN agar dapat mengakses layanan publik termasuk layanan SIM tanpa kendala,” tulisnya.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM harus membawa beberapa dokumen:

1. Formulir Pendaftaran Surat Izin Mengemudi

2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotocopy/Asli Surat Keterangan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

4. Surat Jawaban Keterampilan Mengemudi

5. Izin Kerja Asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Bagi Tenaga Kerja Asing)

6. Surat hasil pemeriksaan jasmani dan rohani

7. Melampirkan bukti kelompok JKN yang aktif

Kebijakan Pencegahan Kecelakaan Pelapor Peserta JKN

Saat itu, David kembali mengingatkan saya tentang polis asuransi kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas, artinya tidak menanggung kendaraan lain. Peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus terkait kecelakaan lalu lintas kepada pihak berwajib untuk membuat laporan polisi. “PT Jasa Raharja menangani situasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain dengan peralatan tersendiri.

Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi plafon yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja, maka sisanya ditanggung oleh Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku.

Namun sistem JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas akibat kecelakaan kerja karena sudah ditanggung oleh penyedia asuransi lain yang memberikan manfaat asuransi kecelakaan kerja. BPJS Kesehatan juga tidak mencakup kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi (balap liar, risiko pribadi, dll).

BPJS Kesehatan memfasilitasi masyarakat

Melalui proses baru ini, peserta JKN ingin membuat dan memperluas SIM serta mengakses layanan digital. Misalnya, peserta JKN atau masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya secara mandiri melalui Layanan Admin di 08118165165 melalui Whatsapp (PANDAWA) atau melalui JKN Mobile App.

Sedangkan peserta JKN yang sudah sembuh dapat memberikan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN atau mengikuti program angsuran yang disebut Skema Pelunasan Rehabilitasi (REHAB). Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Koordinasi Pembangunan Sosial Pusat Gabungan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,

Pentingnya jaminan kesehatan begitu penting sehingga melalui Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN) pemerintah menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada tahun 2024. Sulit bagi masyarakat, namun memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi asuransi kesehatan tanpa terkecuali.

Jika Anda pemohon SIM dan belum menjadi peserta JKN, tidak perlu khawatir, Anda dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau aplikasi mobile JKN. Kemudian prosesnya akan dipandu langsung oleh petugas BPJS kesehatan

“Yang jelas kami tidak ingin menyulitkan semua orang, kami sudah membuat layanan yang berbeda-beda, tidak perlu datang ke kantor cabang, Anda bisa menggunakan layanan digital, Anda bisa mengaktifkannya, Anda bisa melakukannya. Sebulan sekali atau cek status melalui aplikasi WA atau nomor,” kata David.

Seperti diketahui, jumlah peserta JKN pada 30 Mei 2024 mencapai 270,4 juta jiwa atau 96,91 persen dari total penduduk Indonesia. Upaya peningkatan dan pengaktifan keanggotaan terus dilakukan guna meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kebijakan politik no. 2 Tahun 2023 merupakan bagian besar dari perintah skema JKN, salah satunya adalah menindaklanjuti pemberian Perpol untuk memastikan seluruh pemohon layanan publik yang ditawarkan POLRI menjadi peserta aktif JKN.

Proyek JKN merupakan kisah sukses yang sering dijadikan contoh bagi negara lain

Proyek JKN telah menjadi kisah sukses bagi Indonesia dan menjadi contoh bagi negara lain bagaimana Indonesia berhasil membangun kesehatan nasional dengan pendekatan kolaboratif. BPJS telah beroperasi sebagai penyelenggara JKN selama lebih dari 10 tahun dan 97 persen masyarakat Indonesia telah terdaftar sebagai mitra JKN, yang berarti semua orang telah merasakan manfaat pelayanan kesehatan. Bagi 140 juta masyarakat miskin dan kurang beruntung di Indonesia, subsidi diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Artinya, pemerintah ini tidak mau membebani mereka yang tidak mampu.

Kebijakan Politik 2023 No. Penerapan 2, status kelompok JKN dijamin oleh BPJS Kesehatan dan POLRI di bawah koordinasi Pusat Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kepresidenan yang menyasar masyarakat pengangguran dan masyarakat. ingin Tidak terdaftar.

Selain itu, PBJS Kesehatan juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai penyelenggara Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melaksanakan pemeriksaan kelompok PBJSK aktif sebagai salah satu syarat kerja bagi semua. Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM A, SIM B atau SIM C.

Kami berharap uji coba ini dapat mengedukasi dan mengedukasi masyarakat agar segala hambatan, jika ada, dapat segera diidentifikasi dan diatasi sebelum aturan dan ketentuan tersebut diterapkan. JKN bisa berhasil pengangguran dan masyarakat tidak menganggur, jadi sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *