Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional

JAKARTA – Direktorat Jenderal Dictiristek Kemandikbudristek meluncurkan program nomor kualifikasi profesi nasional untuk penerapan Ijazah dan Sertifikat Nomor Nasional (PISN). Bagian ini dimaksudkan untuk mencegah penerbitan sertifikat profesi yang tidak sah.

Direktur Jenderal Diktistek Kemendikbudristek Prof. Abdul Haris mengatakan, disrupsi yang ditimbulkan meningkatkan kebutuhan akan penggunaan teknologi informasi baru dan adaptasi untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di masa depan.

Dijelaskannya, salah satu penerapan manajemen teknologi informasi pada perguruan tinggi adalah jumlah kualifikasi profesi nasional.

Baca Juga: Profil Abdul Haris, Guru Besar UI Diangkat Dirjen Kamus Teknologi

“Sistem penomoran merupakan layanan berbasis teknologi dimana sistem ini akan menerbitkan nomor ijazah profesi yang dikelola secara terpusat,” ujarnya saat peluncuran, Selasa (7/5/2024) melalui YouTube.

Menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini, kehadiran sistem ini mendorong institusi menyelenggarakan program pendidikan profesi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

“Juga dapat menghindari dikeluarkannya gelar profesi oleh pihak yang tidak berkepentingan dan mendorong kampus untuk mematuhi pelaporan data mahasiswa di database perguruan tinggi,” ujarnya.

Dijelaskannya, pengembangan bab ini berdasarkan Permandikbudristek No. 6 Tahun 2022 tentang Kesetaraan Gelar, Sertifikat Kompetensi, Gelar Profesi, Gelar, dan Sertifikat Perguruan Tinggi di Negara Lain.

Baca Juga: Aturan Sekolah Resmi 2024, Ini Nilai Minimal Pendaftaran Rapor dan Ijazah

Menurut dia, undang-undang mengatur angka kualifikasi profesi dengan menggunakan nomor yang dikeluarkan oleh sistem penomoran nasional yang termasuk dalam PDDIkti.

Sertifikat profesi juga dikatakan tidak sah apabila tidak memuat nomor sertifikat profesi, kata Abdul Haris.

Haris mengatakan, ada masa transisi untuk menerapkan bab ini. Dikatakan, masa transisi penggunaan modul tersebut hingga akhir Desember 2024. Pada Semester 2 2024/2025, seluruh program pendidikan vokasi harus menggunakan nomor kualifikasi vokasi nasional.

Di sisi lain, Direktur Departemen Pendidikan dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bpk. Suning Kusumavardani, mengatakan Sistem Nomor Sertifikat Nasional (PSN) dapat mencegah penerbitan sertifikat dan sertifikat palsu. Sebab, pengumpulan data atau pembuatan angka lebih baik dipantau menggunakan sistem informasi.

“Kami mempunyai beberapa peminatan, satu peminatan menjamin kesesuaian lulusan,” ujar Pak.

Mereka juga mempunyai kelompok yang mengurusi nomor ijazah. Hal ini dimaksudkan untuk penerbitan sertifikat resmi dan nomor sertifikat dan tidak ada kemungkinan penggandaan.

Proses pengembangan modul penomoran Sertifikat Profesi Nasional dimulai pada tahun 2023. Pada periode tersebut dilakukan berbagai tahapan pengembangan meliputi pengumpulan data, perancangan sistem, pemrograman dan pengujian.

Salah satu tahapan penting yang dilakukan adalah ujian masuk terbatas dengan beberapa PTN, PTS, dan PT Kementerian/Lembaga. Tujuan dari pengujian ini adalah untuk memastikan bagian nomor sertifikasi nasional dapat berfungsi sesuai kebutuhan dan menghindari permasalahan teknis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *