Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan di RUU Polri dan TNI Harus di Bawah Koordinasi BIN

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memiliki kelebihan dan kekurangan terkait kewenangan panggilan telepon. Kewenangan ini harus dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menghindari tumpang tindih dengan badan lain seperti TNI dan KPK.

Tanpa koordinasi, tumpang tindih kekuatan akan berdampak negatif, kata Suzangitias Nfo Handayani Kertopati, direktur militer dan intelijen.

Sebaliknya, dengan koordinasi penuh, tumpang tindih kekuatan akan memperluas cakupan kerja sama yang intensif untuk mencegah dan mencegah korupsi, kata Nunning, nama samaran, pada Kamis (14/6/2024).

RUU Polri yang menjadi anggota Komisi Utama DPD menegaskan bahwa kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan, pengamanan, dan pengumpulan informasi.

Fungsi investigasi, keamanan, dan intelijen Polri sebagian besar ditujukan untuk mengendalikan kegiatan kriminal kejahatan terorganisir transnasional dan korporasi transnasional. Dia berkata: Topik panggilan telepon tersebut terkait dengan ketidakamanan dan kesejahteraan sosial.

Berbeda dengan operasi investigasi, keamanan, dan intelijen yang dilakukan oleh TNI, operasi ini lebih banyak dilakukan oleh agen rahasia negara lain untuk tujuan kontra intelijen dan spionase.

Ia menegaskan, semuanya harus dikoordinasikan oleh Badan Penerangan Negara (BIN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *