Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

JAKARTA – Chandrik Chik ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. Selebriti cantik ini pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKP Rexa Anugrah mengatakan, mantan kekasih Tariq Halilintar itu dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Meski demikian, AKP Mutual mengatakan tidak menutup kemungkinan akan merehabilitasi pelaku jika memenuhi syarat terkait.

“Jika kebutuhan pemulihan terpenuhi, tidak menutup kemungkinan adanya pemulihan. Kita selesaikan dulu,” kata Wakil Kepala Reserse Narkoba AKP Reska Anugrah di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/04/2024).

Sebelumnya, Chandrik Chik ditangkap bersama lima pelaku lainnya di sebuah hotel di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

“Di lokasi kejadian, enam orang berinisial A.T., 24 tahun, perempuan; N.Y., 22 tahun, perempuan; A.M.O., 22 tahun, laki-laki; T.K., 20 tahun, berjenis kelamin perempuan ditemukan di lokasi kejadian. ; B.B., 25 tahun, HJ, 27 tahun, laki-laki,” kata AKP Reska.

Saat ini, selebriti dan penjahat lainnya sedang menjalani verifikasi tambahan oleh tim investigasi.

Rexa menuturkan, Chandrika Chika merupakan salah satu pelaku yang kedapatan memiliki ganja.

Terkait yang positif ganja, inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red) dan inisial AMO, kata AKP Reksa.

“Inisial Methamphetamine HJ dan BB,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *